Mojokerto (transversalmedia) – Tiga pelaku pencurian ini diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Dan salah satunya pelaku terpaksa dilubangi peluru panas karena melawan petugas, sementara pelaku lainnya masih buronan
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AR Bin Sanali dan ER alias Irfan bin Muksin (di bawah umur) warga Kecamatan Pasrepan, Kota Pasuruan serta SA Bin Munadi warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sementara pelaku M masih dalam pengejaran petugas.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban pada, Senin (30/8/2021) lalu. “Para pelaku merupakan jaringan besar mencakup hingga Jawa Timur. Hasil identifikasi pelaku terdapat 3 LP di Polresta Mojokerto”, ungkapnya, Rabu (8/9/2021).
Barang bukti yang digunakan pelaku tersebut merupakan hasil kasus pencurian yang terjadi di tempat kos Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Barang bukti sepeda motor Honda Vario nopol AG 5835 PBM warna biru dongker milik korban Wahyu Aji (22) warga Nganjuk.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, BPKB 2 lembar, kunci T 10 buah, logam 7 buah, magnet 3 buah, helm 2 buah, tas 2 buah, sabuk 2 buah, dompet 3 buah beserta isinya uang senilai Rp 435 ribu, 7 buah ATM dan 3 buah STNK, topi 1 buah, sandal 1 pasang dan satu unit sepeda motor Vario hasil tindak pidana pencurian,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Proses sudah berjalan, Kapolresta menegaskan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan negara.
Salah satu pelaku, mengaku kendaran bermotor yang berhasil dicuri dijual seharga Rp 5 juta. “Kalau yang ini (barang bukti sepeda motor Honda Vario, red), kalau tidak salah Rp 5 juta. Empat kali di Kota Mojokerto”, ucapnya.
(Gon)