Mojokerto (transversalmedia) – Aksi 10 orang tersangka tak bisa berkutik saat di bekuk oleh Satreskrim Polresta Mojokerto. Bagaimana tidak, dari 7 orang tersebut merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau menyalahgunakan kewenangan jabatan dan penipuan penggelapan data fiktif kredit. Aktor utama merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance Mojokerto.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Mojokerto, Senin (22/11/2021). Kapolresta AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan tersangka sungguh-sungguh sangat meresahkan masyarakat. Nanda Agus Dwi Prasetya (24) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Bersama sembilan pelaku lainnya, dari data keseluruhan yang di input terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analis survey para pelaku. Terdapat 62 konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada empat dealer.
“Pelaku adalah salah satu oknum finance di Kota Mojokerto”, katanya.
Dikatakan bahwa pelaku merupakan staf bagian supyaler yang menentukan layak tidaknya konsumen mendapatkan kredit. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas berdasarkan laporan yang masuk ada lebih 63 konsumen, modusnya dengan memalsukan data-data.
Kronologisnya, tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain. Pelaku menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang di tujuh agar sepeda motor bisa di dapatkan dari dealer.
“Sepeda motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga Rp 12 juta. Dealer yang menjadi sasaran antara lain dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” jelasnya.
Dengan modus memasukkan data konsumen yang tidak sesuai kenyataanya, PT Mega Finance mengalami kerugian sebesar Rp1,2 milyar. Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Sementara penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP.
(Gon)