Motor Dirampas & Korban Ditelanjangi

Mojokerto (transversalmedia) – Tersangka kurang ajar, yang seharusnya tersangka ini memberikan contoh pada korban yang di hukumnya atas ulah berpacaran di sembarang tempat dengan memegang senjata prianya malah disuruh telanjang bulat dan motor dirampas.

Tersangka Totok Imron Sah (39) dan Danang Prastiyo (19) berstatus ayah dan anak, keduanya warga Dusun Gagang Kepuhsari, Desa Gagang, Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo, Jawa-Timur.

Awal mulanya, pada hari jumat (12/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku Totok mengendarai mobil avanza warna putih bersama Danang bersama saudari Masriya, dari kedung Bendo ke arah Mojokerto tepat di jalan Dusun Singopadu, desa Canggu Kecamatan Jetis, kabupaten Mojokerto. Pelaku Turun dari Mobil untuk kencing dan melihat ada pasangan muda-mudi sedang berpasangan di jalan lorong bawah TOL, akhirnya pelaku menghampiri dan merampas kunci motor dan motor korban Dimas (Honda Vario S 4481 VQ) mempertahankan pelaku memukul korban Dimas. Karena takut akhirnya diberikan kunci tersebut.

Pelaku Totok meminta handphone milik korban Dimas, namun tidak di berikan akhirnya saksi Totok memukul korban Dimas dan mengenai mata kanan, karena takut handphone tersebut diberikan kepada pelaku Totok.

Pelaku Totok kepada akan diberikan ke Mapolsek, namun korban Dimas tidak mau, akhirnya kedua korban tersebut disuruh membuka bajunya (telanjang bulat) dan disuruh untuk melakukan hubungan sex dengan cara korban disuruh berbaring dijalan bertumbuk, namun korban tidak memasukkan alat vitalnya, selanjutnya korban meletakkan baju para korban tersebut ke dalam jok motor. 

Pelaku Totok menyuruh nunggu para korban di dalam TOL dan motor korban Dimas, dibawah kabur oleh pelaku. 

Pelaku Totok membawa motor Honda vario tersebut menghampiri pelaku Danang menyuruh membawa kendaraan tersebut kerumah kos yang berada di desa Jabaran, Kec balongbendo, Kab sidoarjo selang 2 hari kendaraan tersebut di bawa ke pelaku Totok.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (1), KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan pasal 365 ayat (1), (2), ke-1e jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler