Dishub Kota Mojokerto Ajak Pengguna Jalan Tertib Lalu-Lintas

Mojokerto (transversalmedia) – Demi keamanan dan ketertiban kendaraan berlalu lintas, secara giat rutin pelaksanaan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto turut melakukan giat penertiban terhadap kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya serta keteriban terhadap kendaraan angkutan barang. 

Menurut Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto Drs. Endri Agus Subianto didampingi Kabid Pengendalian Operasional dan Perparkiran (Dal OP) Robik Subagiyo, A.md, LLAJ, ST mengatakan, bahwa penertiban terhadap parkir liar dan angkutan barang sudah rutin dilakukan.

“Hanya saja belakangan ini lebih defektifkan seiring dengan terbinya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mojokerto Nomor 188.45/42/417.101.3/2022 tentang Tim Penertiban Kendaraan Umum dan Penertiban Parkir”, katanya. Jumat (18/3/2022).

Secara rutin penertiban terhadap angkutan barang dan parkir. “Selama ini pelaksana patroli rutin, sosialisasi, himbauan-himbauan kepada pelanggaran yang ditemukan kepada angkutan barang, pengamanan di lokasi sekolah, pengamanan Daerah Rawan Kecelakaan (DRK)”, imbuhnya.

Bagi yang melanggar saat razia/operasi, kata dia, akan diberikan sanksi berupa tilang sekaligus diberikan pembinaan terhadap pelanggar parkir. “Jika kalau ditemukan pelanggar yang sudah ditemukan sudah dua kali maka ditetapkan sanksi penilangan”, tambahnya.

Selain operasi rutin, Dishub secara rutin melakukan patroli. “Jalur kawasan tertib lalu lintas atau jalur protokol. Dan biasanya tempat parkir itu sebelah mana, kan sudah ditentukan itu”, terangnya.

Dan pelanggaran parkir terbanyak terjadi di Giat survey pelanggar Simpang 4 Pasar Burung Jalan Empu Nala, “Pengemudi kendaraan tersebut di berikan himbauan agar Lebih tertib dalam berkendara”, katanya.

Selain itu, Giat Patroli rutin KTL Jalan Gajahmada. “Memberi Himbauan kepada pengendara motor yang tidak menggunakan Helm , pengendara di berikan himbauan agar lebih tertib dalam berlalu lintas, Jalan Benteng Pancasila”, tandasnya.

Sedangkan pelanggaran angkuta barang, setiap bulan rata-rata terdapat 40 pelanggaran yang diberi sanksi tilang. Selebihnya pelanggaran hanya dilakukan pencatatan.

“Para supir angkutan barang tidak mengindahkan rambu lalulintas yang sudah dipasang di sejumlah titik, bahwa antara pukul 06.00 – 18.00 wib kendaraan roda 6 ke atas dilarang masuk kota. Satu-satunya akses bagi kendaraan roda 6 ke atas hanya melalui Jalan Empunala. Itu pun hanya untuk melakukan bongkar muat di pasar Tanjung, setelah itu harus ke luar lagi melalui jalan Empunala”, tuturnya.

(Gon) 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler