Mojokerto (transversalmedia) – Kota Mojokerto menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 100 persen untuk TK/PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta dengan turunnya Inmendagri nomor 18 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-2019 di wilayah Jawa dan Bali, Kota Mojokerto telah melaksanakan PPKM lebih dari sekali. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, yang pastinya PTM seratus persen dapat dilaksanakan setelah mendapat restu dari wali kota selaku ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto. Akan tetapi pemberlakukan tersebut harus memenuhi protokol kesehatan.

“PTM terbatas 100% dilaksanakan mulai tanggal Senin, 28 Maret 2022 dengan tetap protokol kesehatan yang ketat seperti cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak”, katanya. Senin (28/3/2022).

Hal ini menurut Amin, yang membedakan PPKM terbatas dengan PPKM terbatas 10%, adalah kapasitas pada PPKM terbatas hanya diisi 50%, sedangkan kapasitas pada PPKM terbatas 100% diisi 100% tapi terbatas. “Yang terbatas adalah jam belajarnya. Untuk PPKM terbatas 100% dibahanya maksimal anya 6 jam pelajaran. Per jam pelajaran 35 menit untuk SD dan 40 menit untuk SMP”, jelasnya.

Untuk pelaksanaan PPKM terbatas 100% adapun persyaratan yang harus diberlakukan, yaitu, harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid. “Sesuai aturan, level 2 sebenarnya sudah boleh PTM 100% namun orang tua masih tidak mengizinkan. Alhamdulillah sekarang semuanya sudah mendapatkan izin dari orang tua”, ujarnya.

Untuk pelaksanaan PPKM terbatas 100%, Dinas P dan K Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman dalam pelaksanaan PPKM terbatas 100%, sekolah juga harus menerapkan kearifan lokal.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here