Mojokerto (transversalmedia) – Pembangunan pasar rakyat ketidur tuntas sejak tahun 2021 akhir, hari ini, jumat (1/4/2022) sudah mulai dioperasikan dengan menyediakan 104 los dan kios jualan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kota Mojokerto, Ani Wijaya, pembangunan Pasar Ketidur ini adalah impian yang terlaksana dari Wali Kota Mojokerto, demi peningkatan ekonomi masyarakat di seluruh Kota Mojokerto.
“Ibu Walikota menginginkan untuk membangun pasar tradisional di area sekitar Kelurahan Blooto untuk pengembangan kota agar yang ramai tidak hanya di wilayah timur tapi juga wilayah barat Kota Mojokerto”, katanya saat syukuran sederhana di pasar ketidur.
Keterangan Ani, awal dari pasar ketidur diproyeksikan sebagai pasar tematik untuk menampung para pedagang loak di Pasar Kliwon, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon.
“Tahun 2020 kita usulkan ke Kementerian Perdagangan dan langsung diterima. Kemudian bulan Januari 2021 kita tindak lanjuti dengan datang ke Jakarta untuk melakukan desk atau pengujian terkait kesiapan kita dalam merealisasikan pasar ini nantinya”, jelasnya.
Masih kata Ani, ternyata yang diminta bukan pasar tematik melainkan pasar tradisional. Mengikuti ketentuan kementerian menjadi pasar tradisional Prototipe D, pihaknya hanya dalam waktu satu malam merubah gambar pasar.
“Dan Alhamdulillah perjuangan kita tak sia-sia, gambar tersebut langsung disetujui oleh Kementerian sehingga akhirnya disediakan anggaran tahun 2021 untuk membangun Pasar Ketidur”, katanya.
“Kita tak meminta muluk-muluk, pesan Bu Wali hanya satu jangan setengah-setengah untuk berdagang di pasar ini. Karena jika kedapatan mengosongkan kios dan los maka kami akan memindahtangankan ke orang lain yang lebih membutuhkan”, harapnya.
Terpisah, Kabid Perdagangan Diskopukperindag Kota Mojokerto Ganesh P. Khresnawan mengatakan, pedagang yang mendapatkan los dan kios di Pasar Rakyat Ketidur merupakan hasil verifikasi dari pengajuan yang dilayangkan ke Pemkot Mojokerto.
“Kita prioritaskan bagi warga kota, ada 104 pedagang yang hari ini menempati kios maupun los masing-masing’,’ terangnya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Jika kedapatan dua pekan berturut-turut pedagang tak melakukan aktivitas perdagangan, maka hak menempati akan dicabut.
(Gon)