6 Catatan Menurut Pendapat Fraksi Dalam Persidangan Pertanggungjawaban APBD TA 2021

Mojokerto (transversalmedia) – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto pembahasan rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, Namun ada 6 catatan menurut pendapat fraksi dalam persidangan yang diselenggarakan  di gedung DPRD Kota Mojokerto. Senin (30/5/2022).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto. “Penyampaian laporan Badan Anggaran atas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021”, katanya. 

Dari pandangan semua fraksi disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran, DPRD Kota Mojokerto, Hj, Sulistiyowati, SE, “Pembahasan rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dilaksanakan dalam rapat kerja antara badan anggaran DPRD kota mojokerto dengan tim anggaran pemerintah daerah kota Mojokerto yang berlangsung selama empat hari yaitu mulai tanggal  26 Mei sampai dengan 29 Mei 2022”, ucapnya. 

“Menurut Pendapat fraksi, pada dasarnya semua fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota mojokerto menyetujui rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2021 ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa catatan sebagai berikut  :

1. Laporan keuangan pemerintah kota tahun 2021 telah diaudit bpk dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pencapaian WTP yang kedelapan kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Namun demikian, opini WTP bukan berarti tanpa ada catatan. BPK masih memberi 16 rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah kota Mojokerto tahun 2021. Idealnya seturut pencapaian WTP, rekomendasi yang diberikan bpk tiap tahunnya semakin berkurang jumlahnya. Sehingga pada kurun waktu tertentu laporan hasil pemeriksaan bpk tanpa terdapat rekomendasi sama sekali.

2. Masih terdapat program pembangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan dikarenakan pihak ketiga yang wanprestasi. Untuk itu perlu ada evaluasi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir, apa kendala dan hambatannya. Sehingga di tahun 2022 ini tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan.

3. Kriteria peserta tender yang longgar, utamanya dari segi kemampuan modal usaha hendaknya dapat dibentengi dengan aturan yang bersifat kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4. Besaran silpa tahun anggaran 2021 yang tinggi menunjukkan serapan anggaran belanja yang tidak maksimal. Padahal dalam setiap pembahasan rancangan apbd selalu dilakukan secara rigid dan ketat. Namun ternyata dalam realisasinya tidaklah maksimal sebagaimana yang diharapkan. Apalagi masih dalam kondisi pandemi covid-19, semestinya apbd dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

5. Bila ditemui masyarakat yang pib nya saat dibutuhkan ternyata sudah tidak aktif lagi, hendaknya petugas terkait proaktif untuk mengaktifkan sehingga yang bersangkutan tidak harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Demikian pula pada sektor lainnya, hendaknya petugas terkait proaktif membantu kelancaran masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

6. Dengan anggaran yang besar diharapkan program peningkatan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan serta pengembangan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan dapat dilaksanakan dengan optimal serta dengan kualitas yang maksimal.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan “Sejak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan dunia yang berakibat pada lumpuhnya semua sektor kehidupan, baik sosial, ekonomi dan pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Mojokerto, berimbas pada menurunya belanja daerah yang dipergunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto. Namun hal ini tidak menyurutkan niat kita bersama untuk senantiasa memberikan yang terbaik buat masyarakat Kota Mojokerto yang kita cintai bersama”, jelasnya.

APBD Tahun Anggaran 2021 beserta Perubahan APBD Tahun 2021 masih difokuskan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto.  

“Alhamdulillah dengan persetujuan yang telah kita saksikan bersama penandatangannya tentang Rancangan Peraturan daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, Saya berharap agar kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara legislatif dan eksekutif dapat kita tingkatkan, sehingga terjadi sinergi yang harmonis dalam mewujudkan good governance, dan pelayanan kepada masyarakat kota Mojokerto yang semakin baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Mojokerto”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler