Bupati Mojokerto Sampaikan Jawaban Pandum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) –  Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

3 Raperda yaitu,  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda tentang Penanaman Modal. 

Dalam sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin, (20/6/2022) pagi.

Sementara, di hadapan para anggota DPRD, Bupati Mojokerto Ikfina menyampaikan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh pertanyaan, koreksi, saran, dan masukan, serta dukungan dari seluruh Fraksi DPRD . 

“Tanpa mengurangi rasa hormat perkenankan kami untuk menyampaikan jawaban yang lebih bersifat krusial dan prinsip serta mendapat banyak pencermatan dari beberapa Fraksi DPRD,” ungkapnya.

lanjut Ikfina, berkenaan dengan pertanyaan dari beberapa Fraksi DPRD yang memohon penjelasan mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang menyoal adanya perbedaan penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) antara dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021 yang diserahkan kepada DPRD dengan dokumen Laporan Keuangan Daerah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pendapatan daerah yang tertuang menurut LKPJ dilaporkan kurang saji sebesar 26 milyar 473 juta 627 ribu 317 rupiah 12 sen  dan belanja daerah kurang saji sebesar 49 milyar 831 juta 292 ribu 740 rupiah 18 sen, sehingga mengakibatkan laporan besaran SiLPA tahun berjalan tidak konsisten dalam dokumen LKPJ SILPA tahun 2021 yang dilaporkan sebesar 533 milyar 293 juta 472 ribu 988 rupiah 96 sen. 

Sedangkan dalam LKPD hasil audit BPK, SILPA tahun berjalan adalah sebesar 509 milyar 866 juta 214 ribu 060 rupiah 90 sen. Artinya, SILPA yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ Bupati kelebihan saji sebesar 23 milyar 427 juta 258 ribu 928 rupiah 06 sen.

Menjawab pertanyaan tersebut, Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa LRA yang disajikan dalam LKPJ Bupati adalah LRA awal sebelum pendapatan BOS dan BLUD Puskesmas sebesar Rp.26.473.627.317,12 serta Belanja BOS dan BLUD Puskesmas sebesar Rp. 49.831.292.740,18. 

“Pada saat itu belum terdapat pengajuan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) sehingga belanja dimaksud belum dapat disahkan,” jelasnya. 

Sedangkan pada LKPD audited dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, LRA yang disajikan telah termasuk Pendapatan dan Belanja BLUD dan BOS.

“Hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan dalam penyajian data tersebut,” tambahnya.

Sementara menanggapi Pandum Fraksi PKB, PAPI, Hanura dan PKS mengenai SILPA yang besar, Ikfina merinci, SILPA tahun anggaran 2021.  

“Dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 98.770.683.355,00, sementara Silpa EarMark Rp.50.688.844.347,00,  Silpa BLUD (2 RSUD) Rp.63.293.364.001,09, Silpa BLUD (27 pukesmas) Rp.7.043.931.253,34, Silpa BOS (426 SD Negeri dan SMP Negeri) Rp.203.746.856,49 dan Penghematan belanja dan pelampauan pendapatan Rp.289.865.643.247,98, Total silpa Rp.509.866.214.060,90,” terangnya.

 

Selanjutnya, terdapat pencermatan oleh beberapa Fraksi DPRD terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD yang telah dilaksanakan pada Tahun 2019 agar lebih tertib hukum. Mengingat sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD diatur bahwa penyertaan modal daerah untuk pendirian maupun penambahan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan bukan dengan Peraturan Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Ikfina menjelaskan, penambahan penyertaan modal yang dilaksanakan pada Tahun 2019, yakni melalui Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT BPR Majatama, adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan  Modal Daerah Pada Badan Usaha yang mengatur bahwa dalam hal untuk memenuhi jumlah penyertaan modal.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, b dan huruf d, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Ketentuan ini merupakan dasar hukum atau legalitas realisasi penambahan penyertaan modal dalam rangka pemenuhan penyertaan modal sesuai ketentuan Peraturan Daerah a quo yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” paparnya.

Lanjut Ikfina, Ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatur bahwa Penambahan modal Daerah dan pengurangan modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah. 

“Merujuk pada ketentuan tersebut, setiap penyertaan modal daerah pada BUMD selama ini telah melalui mekanisme penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk penjabarannya dengan Peraturan Bupati,” imbuhnya.

Adapun pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah dengan Peraturan Bupati juga tidak dapat terlepas dari pertimbangan akuntabilitas, efisiensi serta tertib hukum maupun administrasi mengingat pemenuhan penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tidak dapat direalisasikan sekaligus.

“Namun secara bertahap dikarenakan harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, penyertaan modal daerah pada BUMD pada prinsipnya telah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara, Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang  Penanaman Modal, terdapat salah satu Fraksi DPRD yang mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah bisa selaras dengan Undang-Undangan Cipta Kerja.

Ikfina menjawab, hal tersebut cukup penting untuk diberikan penjelasan dalam rangka memberikan pemahaman yang sama. Materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang  Penanaman Modal ini telah disusun dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja termasuk aturan turunannya.

Secara garis besar materi muatan yang diatur juga telah memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanaman modal guna peningkatan iklim penanaman modal yang kondusif bagi dunia usaha serta selaras dengan kebijakan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dapat diwujudkan melalui Peraturan Daerah ini,” pungkasnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler