Dinkes Kota Mojokerto Siap Gencar Capaian Masyarakat Ber-Booster

Mojokerto (transversalmedia) – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menurutnya aturan pengunjung pusat perbelanjaan/mall kini harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Dengan menindaklanjuti itu, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kota Mojokerto melangkah untuk pencapaian masyarakat menggunakan vaksin booster.

Kepala Dinkes PPKB Kota Mojokerto dr Triastutik Sri Prastini Sp.A. mengatakan, “Dengan adanya SE Mendagri yang mengharuskan pengunjung mall sudah vaksin booster, Dinkes Kota Mojokerto akan merapatkan barisan kembali menggencarkan vaksin booster supaya mall tidak sepi”, Katanya.

Dokter spesialis anak ini menuturkan, dari instruksi presiden menetapkan vaksinasi booster sudah mencapai 50 persen sebagai syarat izin keramaian dan perjalanan. “Nah untuk kota Mojokerto vaksin booster sudah mencapai 52,49% dan vaksin dosis satu sudah 159,79% serta vaksin dosis ke dua sudah mencapai 127,97%”, jelasnya.

Diterbitkannya SE Mendagri Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang menyatakan pengunjung pusat perbelanjaan/mall kini harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) maka Dinkes Kota Mojokerto akan menggencarkan kembali vaksin booster.

“Setiap hari, baik RSUD dr Wahidin Sudirohusodo maupun Puskesmas memang melayani vaksinasi Covid-19, baik booster maupun dosis 1 dan 2 namun dengan terbitnya SE Mendagri tersebut akan digencarkan lagi”, ujarnya.

Diketahui, saat ini kota Mojokerto belum memberlakukan vaksin booster sebagai syarat masuk mall karena Kemenkes memberikan waktu kepada daerah untuk mempersiapkan pemberlakuan SE Mendagri. “Penerapan SE Mendagri tersebut nantinya akan dikoordinasikan di Satgas Covid-19. Namun sebelum SE diterapkan, harus lebih banyak lagi yang sudah booster supaya mall tidak sepi pengunjung”, katanya.

Aturan ini sebagai langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, dengan menggunakan booster yang jadi salah satu syarat masuk mall dan berbagai tempat umum lainnya. 

Ketentuan vaksin booster untuk masuk mall tercantum dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, pengunjung pusat perbelanjaan/mall kini harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). SE Mendagri tersebut diteken pada Senin (11/7/2022) oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler