Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) kota Mojokerto menyelenggarakan acara kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Penyelesaian Masalah Hukum yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Rakyat, jalan Hayam Wuruk. Selasa (27/9/2022).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berhalangan hadir, acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya. Didatangkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 50 orang pelaku usaha dari sektor industri, perdagangan dan jasa.
Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya mengatakan Kota Mojokerto terus berupaya untuk menjadikan UMKM Kota Mojokerto bisa naik kelas. Karena sektor ini terbukti ampuh mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto yang sempat terpuruk di angka minus 3,69 persen akibat pandemi.
“UMKM adalah penyumbang tertinggi ketiga PDRB Kota Mojokerto. Untuk itu kita akan terus upayakan sektor ini terus bergeliat dengan banyak memberikan fasilitasi dan pendampingan. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi agar pelaku UMKM Kota Mojokerto semakin melek aturan dan semakin berdaya saing”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang HKI bagi para pelaku UMKM di wilayah Kota Mojokerto.
“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan daya saing dan mendorong UMKM naik kelas dengan produknya yang lebih legal serta lebih aman. Sehingga customer bisa mengenal produk tersebut sebagai produk yang aman dan bisa dimanfaatkan dengan baik”, katanya.
Mantan Kabag Umum Setda Pemkot Mojokerto ini menjelaskan, jika Diskopukmperindag hari ini memfasilitasi sebanyak 137 pelaku usaha. Dan angka tersebut akan terus bertambah seiring masih banyaknya sisa kuota yang tersedia untuk dimanfaatkan oleh UMKM Kota Mojokerto.
“Merk yang sudah kita fasilitasi sebanyak 268, masih ada kuota 70 yang bisa diakses. Sedangkan untuk sertifikasi halal masih ada kuota sebanyak 57, uji nutrisi yang sudah terfasilitasi sebanyak 77 dengan kuota tersisa 30”, tuturnya.
Ia berharap, sosialisasi kali ini bisa menjadikan seluruh pelaku usaha Kota Mojokerto melek HKI dan semuanya memahami alasan kenapa produknya harus memiliki merek, sertifikasi halal, PIRT, SNI dan Hak Paten.
“Kita menginginkan seluruh produk UMKM Kota Mojokerto bisa berdaya saing di pasar luar Kota Mojokerto, baik di tingkat nasional maupun internasional sehingga mampu meningkatkan sumber penghasilan mereka”, pungkasnya.
(Gon)