Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto serius dalam menangani penataan pasar tradisional kota Mojokerto. Studi tiru mengenai pengelolaan dan retribusi pelayanan pasar di PD Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta.
Wali kota Ika Puspitasari didampingi Kepala Diskopukmperindag Ani Wijaya melakukan bersama dengan rombongan disambut hangat oleh Direktur Property dan Perpasaran, Aristianto dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Muhamad Fahri. Jumat (25/11/2022).
“Studi tiru kami lakukan untuk menggali informasi lebih banyak terkait pengelolaan retribusi serta pelayanan pasar, kemudian akan kami kaji mana yang bisa diterapkan di Kota Mojokerto”, Kata Wali Kota Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita..
Menurut orang nomor satu di kota Mojokerto ini, menghasilkan kajian lebih lanjut dari studi tiru, bisa menjadi pertimbangan perubahan kebijakan penarikan retribusi pasar, serta untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien.
Pemkot Mojokerto sudah merampungkan relokasi pedagang yang tumpah di pasar tanjung anyar yang berada di Jl. KH Nawawi, Jl. Res Pamuji, dan Jl. HOS Cokroaminoto sehingga di relokasi ke Pasar Tanjung Anyar, Pasar Kranggan, Pasar Prapanca dan Pasar Kliwon.
Menurut data Diskopukmperindag, jumlah pedagang yang direlokasi sebanyak 205 orang, 113 orang di relokasi masuk ke dalam Pasar Tanjung Anyar, 22 pedagang di Pasar Kranggan, 40 orang di pasar Prapanca dan 30 orang di Pasar Kliwon.
Tidak hanya itu, awal tahun 2023 mendatang juga akan dilakukan relokasi pedagang barang antik dan loak yang saat ini transit di Pasar Kliwon untuk pindah ke pasar tematik di daerah Ketidur, juga pedagang ayam di Prapanca ke pasar hewan di Sekarputih yang sedang disiapkan oleh Pemkot Mojokerto.
“Saya berharap dengan banyaknya pasar di beberapa wilayah tersebut, akan terjadi pemerataan ekonomi juga,” jelas Ning Ita.
Relokasi pedagang tumpah di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto juga telah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Mojokerto, salah satunya melalui terbitnya Perda Inisiatif yaitu No 2/2022 tentang Penataan Pedagang.
Dukungan Komisi II DPRD Kota Mojokerto juga disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi II bersama Diskopukmperindag, Satpol PP, Dishub, dan UPT Pasar di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.
(Gon)