Dewan Upayakan Raperda Pesantren di Golkan

DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mendengarkan aspirasi warga

Mojokerto (transversalmedia) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik mengupayakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren menjadi Perda. Raperda ini merupakan inisiatif dari dewan. Hal ini disampaikan ketika pelaksanaan reses serap aspirasi ketiga berlangsung di Warung Ladang, jalan Tirta Suam, Sekarputih, kelurahan Kedundung.

“Di tahun 2022 ini Perda inisiatif dari DPRD, salah satunya Perda pesantren yang kita inisiasi. Dengan judul lengkapnya, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren”, ujarnya.  Jumat (16/12/2022).

Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto yang akrab dipanggil Gus Juned menjelaskan, landasan yuridis dari Perda tersebut adalah Undang-Undang Pesantren dan di provinsi juga ada Perda Pesantren. “Jadi, kita sudah selayaknya untuk menyusun Raperda Pesantren”, katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD dilakukan komunikasi dan koordinasi bagaimana memunculkan Raperda Pesantren dari inisiasi DPRD. “Alhamdulillah di tahun 2022 ini Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa kita bahas dan disahkan pada minggu lalu. Tinggal menunggu koreksi dari provinsi”, jelasnya.

Ia pun berharap komitmen Pemerintah Daerah terkait kelangsungan pesantren. Baik penyelenggaraan pesantren maupun pendirian pesantren. “Outputnya nanti minimal ada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren”, harapnya.

Tim ini nantinya terdiri dari beberapa unsur. Ada Sekda selaku penanggung jawab. Di bawahnya ada beberapa OPD dan lintas instansi seperti Kemenag. “Jadi, tim inilah yang bekerja sesuai dengan yang diamanatkan dalam Raperda Pesantren ini,” katanya.

Tujuan utama dari Perda ini adalah fasilitasi. Sehingga, diharapkan pemerintah daerah hadir untuk memperlancar dan mempermudah segala proses, baik penyelenggaraan maupun pendirian pesantren.

Dengan kehadiran itu, tentu saja pemerintah daerah ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dalam bentuk program kerja, termasuk kewajiban menyiapkan anggarannya.

“Pemerintah Daerah juga wajib memperhatikan penyelenggaraan pesantren terkait pesantren sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.

Menurutnya, hal ini tidak berlebihan karena pesantren tidak lepas dari sejarah berdirinya bangsa Indonesia. “Muncullah waktu itu masa perjuangan, resolusi jihad santri dan kyainya. Artinya, pesantren sudah memberikan jasa dan catatan sejarah yang panjang di negeri ini. Jadi, wajar jika ada Raperda ini untuk kelancaran pesantren”, pungkasnya.

(Tim)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler