Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto melalui juru bicara H Sugiyanto SH menjelaskan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas.
Hal ini disampaikan atas persetujuan dan penandatangan DPRD dan Wali Kota Mojokerto, di ruang rapat paripurna gedung DPRD kota Mojokerto. Rabu (1/3/2023).
“Tujuan pengaturan raperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan adalah ; menjamin ketersediaan psu perumahan, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan psu perumahan; dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan psu, baik bagi warga pemilik perumahan, pemerintah kota, maupun pengembang”, katanya.
ruang lingkup/substansi yang diatur dalam raperda ini meliputi:
a. perumahan, yang mengatur tentang perumahan tidak bersusun dan rumah susun.
b. prasarana, sarana, dan utilitas.
c. perencanaan PSU, dimana perencanaan PSU harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan ekologis.
d. penyediaan PSU, yang mengatur bahwa peruntukkan tanah siap bangun untuk sarana harus dinyatakan secara tertulis di dalam rencana tapak, dengan luas minimal 5 persen sampai dengan 15 persen dari luar perumahan.
e. pembangunan PSU
f. penyerahan PSU
g. pencatatan PSU
h. pengelolaan PSU
i. partisipasi masyarakat
j. larangan
k. sanksi administratif
l. ketentuan peralihan
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan pembahasan telah dilalui dengan sinergi yang baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD kota Mojokerto.
“Dokumen penyelenggaraan bangunan gedung dan dokumen penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang kami ajukan dapat menyempurnakan keterpaduan, keserasian, dan keseimbangan pembangunan dalam mewujudkan tata ruang wilayah kota yang berkualitas dan berkelanjutan”, ujarnya.
“Telah disetujui bersama ini akan segera kami ajukan 5 penyampaian permohonan sebagai evaluasi ke gubernur jawa timur agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah”, pungkasnya.
(Adv/Gon)