Selangkah Lagi, 2 Raperda Sah Jadi Perda

Kepala bagian hukum pada sekretariat daerah kota Mojokerto, Mokhamad Turatmono SH

Mojokerto (transversalmedia) – Kota Mojokerto memiliki dua rancangan peraturan daerah (raperda) mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Wali Kota Mojokerto satu minggu yang lalu, di rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto. 

Yang dimana dua rancangan tersebut yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Mojokerto tahun 2023-2043 dan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan.

“Secara teknisnya, setelah 1 maret di dok, besoknya tanggal 3 maret kami ajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk permohonan evaluasi agar segera ditetapkan menjadi Perda. Setelah disetujui DPRD dan bu Wali ditata dan dirapikan lagi lalu dikirim ke Provinsi dan dimintakan No Rek (nomor register)”, katanya Kepala bagian hukum pada sekretariat daerah kota Mojokerto, Mokhamad Turatmono SH. Selasa (7/3/2023).

Kinerja Pemerintah Provinsi Jatim ini merupakan langkah gerak cepat, hanya membutuh 2 hari kerja saja. “Kita kirim 3 Maret, hari senin kemarin sudah turun No Reknya, sekarang posisi dimintakan tanda tangan ke Bu Wali”, tuturnya.

Mantan pejabat Setwan DPRD kota Mojokerto ini menjabarkan, “Setelah ditandatangani Bu Wali lalu turun diundangkan, lalu ditandatangani Pak Sekda lalu sah menjadi Perda”, katanya. 

“Untuk masalah sosialisasi Perda, nanti urusan OPD yang terkait”, pungkasnya.

Sebelumnya, dua raperda mendapat persetujuan dari DPRD dan Wali kota Mojokerto yang diselenggarakan pada rapat paripurna di kantor DPRD kota Mojokerto jalan Gajah Mada No 145, yang diselenggarakan pada hari Rabu (1/3/2023).

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler