Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto memutuskan menetapkan kelurahan Wates kecamatan Magersari sebagai juara lomba kelurahan tingkat kota Mojokerto tahun 2023. Sebagaimana tertuang pada keputusan walikota Mojokerto dengan nomor 100.3.3.3/184/417.101.3/2023 tentang Juara Lomba Kelurahan Tingkat Kota Mojokerto Tahun 2023.
Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan dan Kelurahan Prajuritkulon Kecamatan Prajuritkulon merupakan rival Kelurahan Wates. Yang dimana Kelurahan Jagalan memperoleh nilai 216,84 sedangkan kelurahan Prajuritkulon memperoleh nilai total 198,05. Sementara itu Kelurahan Wates memperoleh nilai 230,16.
Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Drs. Pudji Santoso, M.M mengatakan maksud dan tujuan perlombaan ini untuk mengevaluasi tingkat perkembangan kelurahan, mendorong kompetisi positif dan sportif bagi pemerintah kelurahan dan motivasi bagi kelurahan untuk menerapkan dan mengembangkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto.
“Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta untuk mengetahui capaian atau tingkat keberhasilan pembangunan Kelurahan dalam kurun waktu satu tahun dengan melihat pada orisinalitas gagasan, kreativitas, aktivitas, dan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas masyarakat, partisipasi masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan swadaya gotong-royong masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kelurahan”, katanya. Rabu (26/4/2023).
Bagi pemenang mendapatkan penghargaan piagam, piala, dan pembinaan yang dimana juara 1 mendapatkan Rp 25 juta, juara 2 mendapatkan Rp 15 juta, sedangkan juara 3 mendapatkan Rp 10 juta.
“Piagam Penghargaan dan uang pembinaan akan diserahkan langsung oleh wali kota pada momentum hari jadi Kota Mojokerto”, katanya.
Pelaksanaan penilaian lomba kelurahan tingkat Kota Mojokerto dimulai pada tanggal 17 – 21 Maret 2023 dengan meliputi tahapan penilaian administrasi, penilaian presentasi/pemaparan, dan klasifikasi lapangan.
Penetapan Juara berdasarkan akumulasi nilai dari setiap tahapan penilaian dengan bobot penilaian untuk administrasi 30 persen persentase, 30 persen dan klarifikasi lapang 40 persen untuk menentukan Juara I sampai dengan III.
“Penghargaan kepada juara Juara Lomba Kelurahan Tingkat Kota Mojokerto akan diberikan dalam bentuk piagam, piala dan uang pembinaan, serta akan ditunjuk sebagai sebagai peserta Kota Mojokerto mengikuti Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2023”, pungkasnya.
(Adv/Gon)