Mojokerto (transversalmedia) – Banyaknya kursi jabatan lowong setingkat eselon IIB di lingkungan Pemkot Mojokerto, DPRD Kota Mojokerto merekomendasi eksekutif segera melakukan pengisian jabatan.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian tertanggal 30 Juli 2019.

’’Masih ada OPD yang tidak ada pejabatnya dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt)”, ungkapnya.

Sebagaimana ketentuan pada huruf b angka 11 dikatakan, PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. ’’Hendaknya Wali kota memperhatikan dan memedomani ketentuan dalam surat edaran dimaksud terkait dengan pelaksana tugas yang saat ini masih ada di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto”, ujarnya.

Bukan hanya itu saja, dasar pada ketentuan UU RI nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 15 ayat 1 huruf a yang menyebutkan, wewenang badan dan/atau pejabat pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang. 

Politisi PDI Perjuangan ini sangat mengapresiasi anugerah kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) kategori baik yang dikeluarkan KASN ke Pemkot Mojokerto. Namun, Masih ditemukan rekomendasi KASN tertanggal 16 Februari yang belum direalisasikan. Yakni, mengembalikan jabatan Sumaljo sebagai kepala BPKPD.

Diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan kepegawaian. Termasuk pemkot juga didorong melakukan perbaikan dan komitmen dalam manajemen kinerja agar nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP) bisa memenuhi target.

Menanggapi itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, mengaku di bulan Ramadhan ini, wali kota perempuan ini mengaku fokus untuk ibadah. ’’Mumpung ini bulan Ramadhan, masih fokus safari Ramadhan. Sudah terjadwal 42 titik safari Ramadhan, sehari dua sampai tiga kali, jadi ya terfokus di situ dulu, mungkin nanti berikutnya saya tanya perkembangannya ke BKPSDM (pengisian)”, pungkasnya. 

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here