Mojokerto (transversalmedia) – Wilayah kelurahan Mentikan tercatat zona merah. Yang mana zona merah ini merupakan kasus tertinggi dibandingkan wilayah lain.
Maka dengan hal itu, Pemerintah kota Mojokerto turut hadir membantu upaya perlindungan perempuan dan anak ini merupakan bagian dari implementasi misi ke-2 pancacita Wali Kota Mojokerto, yaitu: ketahanan sosial dan budaya melalui pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan sosial, mendorong terwujudnya masyarakat yang berbudaya, kesetaraan gender, dan memperkecil ketimpangan sosial.
Berdasar UUD negara republik indonesia tahun 1945 pasal 28b ayat (2) ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitu pula pasal 28g yang menjamin rasa aman bagi setiap individu, termasuk perempuan dan anak.
“Hari ini fokus kita melindungi para perempuan dan anak ini dianggap gender yang rentan, dan mendapat perlindungan. Salah satunya perlindungan dari kekerasan”, kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat menyampaikan ‘Sosialisasi Peran Masyarakat Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak’ di aula kantor Kelurahan Mentikan. Senin (20/4/2026).
Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita ini mengajak tokoh masyarakat cara menangani ini permasalah ini, yang wajib punya dasar pemahaman kasus kekerasan perempuan dan anak tersebut.
“Bagian tokoh masyarakat harus ikut dalam pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. artinya, perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar program, melainkan sebuah komitmen hukum dan tanggung jawab bersama”, ungkapnya.
Ning Ita juga membagikan kontak person pengaduan UPT PPA atas nama ibu Ellyne : 085729558803.
Kasus terbesar pada perempuan dan anak adalah seksual, hal ini menjadi atensi karena wilayah kelurahan Mentikan masuk pada dalam zona merah. Pemerintah kota Mojokerto tetap melakukan upaya dengan cara persuasif.
“Pemkot Mojokerto tidak bisa sendirian, kita gandeng berbagai pihak termasuk teman relawan. Anak-anak itu punya hak kasih sayang dari keluarga, pendidikan yang layak, waktu bermain. Jadi anak-anak tidak boleh dipaksa bekerja pada saat mereka bersekolah”, tuturnya.
Di kota Mojokerto sendiri, berdasarkan data tahun 2026, terdapat 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 3 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara untuk eksploitasi dan penelantaran anak belum tercatat.
“Maka dari itu, Pemkot Mojokerto akan terus melakukan upaya pendampingan, kita obati psikologisnya”, ungkapnya.
(Gon)

