DPC Partai Demokrat kota Mojokerto menyerahkan surat ke staf pelaksana Pengadilan Negeri Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Atas terkait pengajuan KSP Moeldoko yang Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA pada waktu lalu jumat (3/3/2023), berbagai daerah mulai dari tingkat pengurus dan kader DPC Partai Demokrat (PD) tampak geram maka DPC Partai Demokrat kota Mojokerto mengambil sikap, solidaritas, dan melawan atas tindakan tersebut.

Ketua DPC Partai Demokrat kota Mojokerto, Deny Novianto ST dengan didampingi Sekretaris Udji Pramono S.IP MS.i dan pengurus lainnya menjelaskan tujuannya yang mengambil sikap dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, jln RA Basuni Sooko untuk mengirim surat yang ditujukan Mahkamah Agung (MA) RI perihal ‘Permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Makamah Agung republik Indonenesia’ yang dimana KSP Moeldoko yang mencoba untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

“Terkait Moeldoko melakukan PK atas putusan pengadilan kapan hari mengenai Partai Demokrat yang mau dirampas oleh beliau, seluruh Indonesia punya ada perintah dari DPP untuk memberi dukungan moral setiap Ketua DPC, DPD sesuai teritorial masing-masing. Yang memilukan Mas AHY sebagai Ketum dan tidak rela Partai kita dirampok oleh Moeldoko Cs pasti ada pihak-pihak lain dan sebagainya yang menungganginya”, katanya. Senin, (03/04/2023).

Ia pun menyebut PK yang diajukan Moeldoko bagian dari cara mengganggu aktivitas dan kader Demokrat seluruh Indonesia ditengah menghadapi Pemilu 2024 dan memberikan semangat melalui jalur Pengadilan Negeri di tingkat daerah. 

“Kami tetap loyal pada mas AHY dengan mendatangi pengadilan ini untuk memberikan support kepada mas AHY dan kami memberikan support kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sesuai dengan rasa keadilan dan kebenaran”, ucapnya.

Deny juga memberikan saran pada Moeldoko, “Saran buat Moeldoko, beliau sudah tua punya masjid lagi, duitnya sudah banyak setiap hari rekreasi juga bisa apa yang dicari dalam hidup, jangan selalu menyusahkan orang melulu, nanti balasannya di akhirat berat. Tolong dipikir yang berbau, intinya jangan menyusahkan orang lah, wong umur juga punya allah, bertobatlah”, sarannya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan di halaman kantor DPP Demokrat, jalan Proklamasi No. 41, kasus Kongres Luar Biasa atau KLB alias kudeta Partai Demokrat memasuki babak baru yang telah diputus oleh Mahkamah Agung atau MA.

KSP Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

“Pasca KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA,” kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta.

AHY menyebut kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.

Akan tetapi, AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

Atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta.

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu. “Tolak kasasi,” bunyi amar putusan MA dalam laman resmi lembaga itu di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here