Mojokerto (transversalmedia) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kembali melakukan perombakan mutasi terhadap 35 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Mojokerto. Ada tiga hal yang disampaikan secara tegas.
Hal pertama jabatan itu bukan hak ASN sebagaimana tercantum di dalam PP nomor 17 tahun 2020. “Jabatan itu bukan hak, maka tidak bisa kemudian ASN merasa golongannya sudah tinggi, pangkat sudah tinggi tetapi belum mendapat promosi. Itu kewenangan saya sebagai wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)”, kata Ning Ita (sapaan akrab Walikota Mojokerto) saat pelantikan di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat. Selasa (2/5/2023).
Ditambahkan selaku PPK ia memberikan promosi jabatan pada ASN tentunya dengan memperhatikan kompetensi yang ada dalam diri masing-masing ASN.
Ning Ita, sapaan akrab Wali kota juga menegaskan bahwa setiap ASN juga memiliki hak yang bisa dituntut oleh ASN apabila hak tersebut tidak terpenuhi. “Di dalam pasal 21 sampai dengan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan apa yang menjadi hak saudara-saudara para ASN yang pertama, hak ASN terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas, yang kedua cuti, yang ketiga jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang keempat perlindungan dan yang kelima pengembangan kompetensi. Jadi disinipun ditegaskan bahwa jabatan bukanlah hak ASN,” tegasnya.
Hal ketiga yang ditegaskan oleh Ning Ita adalah bahwa setiap ASN harus menerapkan core value BerAkhlak yang merupakan akronim dari Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Sudah sejauh mana core value BerAkhlak itu dilaksanakan oleh masing-masing personal ASN itu akan menjadi penilaian di dalam SKP. Kalau SKP-nya baik ini kesempatan untuk promosi, tapi kalau SKP nya tidak baik, apalagi SKP nya buruk sekian tahun berturut-turut ini boleh dilakukan hukuman, itu aturannya jelas, saya berpedoman pada aturan bukan atas kehendak saya sendiri,” tuturnya.
Terkait penerapan core value BerAkhlak, Ning Ita menyampaikan bahwa hal tersebut adalah untuk mewujudkan amanah dalam Permenpan untuk mewujudkan reformasi birokrasi berdampak . “Di Pemkot Mojokerto RB yang berdampak belum terwujud sesuai Amanah. Itulah kenapa saya harus keras, supaya terjadi perubahan perilaku kerja dan budaya kerja nya. Karena kunci terwujudnya RB yang berdampak harus dimulai dari kesadaran pribadi atau personal ASN”, tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Ning Ita juga menegaskan bahwa mutasi ASN pada jabatan yang setara bukanlah suatu hukuman. “Jangan lagi ada pemikiran yang sering berkembang bahwa ketika dimutasi ke jabatan tertentu maka itu adalah bentuk hukuman. Hukuman atau sanksi sudah jelas disebutkan di dalam regulasi. Hukuman yang paling ringan adalah sebuah bentuk teguran secara lisan, kemudian ada jenjang berikutnya tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan yang paling parah adalah pemecatan, sebelumnya ada penurunan atau demosi”, jelasnya. Ning Ita juga kembali menegaskan bahwa setiap promosi, mutasi bahkan demosi yang menjadi kebijakannya sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Adapun dua pejabat tinggi pratama yang dilantik pada sore hari ini adalah dr. Farida Mariana sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Rachmi Widjajati sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta 18 pejabat pengawas dan 15 pejabat administrator.
Rachmi Widjajati yang sebelumnya sebagai Kepala Bagian Organisasi, dan dr Farida Mariana M.Kes yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinkes PPKB.
Dua jabatan tinggi pratama tersebut merupakan hasil job fit (lelang jabatan) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Selebihnya merupakan jabatan administrator dan pengawas dari eselon tiga dan empat. Sedangkan untuk jabatan Inspektur akan dilakukan job fit lagi karena hasil job fit yang lalu nilainya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan wali kota. 35 mutasi pegawai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto dengan nomor : 800.1.3.3/24/417.603.2/2023.
(Gon)