
Mojokerto (transversalmedia) – Setelah lama tak terdengar kabarnya, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto kembali menjadi sorotan dari pihak DPRD setempat. Kali Ini sorotan datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Agung Soecipto S.Or. Terkait dengan kebijakan BPRS yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawannya yang dianggap janggal.
“Beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan pengaduan secara langsung dari salah satu karyawan BPRS di bagian penagihan bernama Reynaldi Eko Satriawan yang di PHK secara sepihak oleh pihak bank tempatnya bekerja. Yang mana kebijakan tersebut menurut saya sangat janggal dan bisa diartikan menyalahi aturan ketenagakerjaan”, ujar anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Mojokerto tersebut.
Agung menambahkan, harusnya sebelum mem PHK salah satu karyawannya, ada surat peringatan (SP) satu sampai tiga. “Yah minimal ada asesmen terlebih dahulu, tidak langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kerja. Kalau seperti ini kan terkesan ada like and dislike”, tandas Agung. Selasa (6/6/2023)
Terkait dengan permasalahan ini salah anggota DPRD Kota Mojokerto yang dikenal pendiam dan cooll ini, berencana akan memanggil pihak PT BPRS Mojo Artho dengan melibatkan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker) untuk mengetahui serta memperjelas apakah keputusan PHK ini sudah sesuai prosedur atau belum. “Dalam hal ini kami juga ingin memastikan, apakah selama ini pihak BPRS sudah memenuhi semua hak hak dari karyawan. Seperti halnya BPJS ketenagakerjaan, apakah sudah dibayarkan”, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Agung, juga menyinggung kinerja dari jajaran komisaris BPRS Mojo Artho, yang sampai saat ini belum ada progres yang baik dan terkesan masih jalan ditempat. ” Kalau melihat kondisi seperti sekarang ini, harusnya pihak pemangku kebijakan berani merombak total jajaran pimpinan BPRS dengan personil baru yang lebih mumpuni dan berkualitas”, tekannya.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan 012/01.209/BMK/.DK/SK/ tentang pemberhentian kerja PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto th 2023. Dengan dalih efisiensi biaya tenaga kerja, Raynaldi Eko Satriawan yang sudah bekerja selama satu tahun pada bank plat merah tersebut harus rela diputus kerja.
(Adv/Iak/Gon)