Wakil Ketua Komisi I Apresiasi Mutasi 5 Pejabat Di Pemkot Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Wakil Ketua Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto, Agung Soecipto S.Or mengatakan sangat mengapresiasi telah merombak dan me mutasi Pejabat Tinggi Pratama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari rabu (14/6/2023) kemarin.

Ia menilai perombakan gerbong mutasi hak dan kewenangan Kepala Daerah, diharapkan pegawai ASN harus tetap profesional dalam menjalani profesinya. “Kami sangat mengapresiasi langkah Ning Ita, harus mengedepan amanah undang-undang”, katanya. Kamis (15/6/2023).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut, Sumaljo yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan digeser ke Staf Ahli selanjutnya dikembalikan ke Kepala BPKPD.

“Dari pada polemik, dikembalikan saja yang penting beliau kinerjanya amanah, berintegritas, dan bertanggungjawab”, ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan jabatan itu bukan hak ASN tapi merupakan amanat yang harus diemban dan dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, jujur, profesional, dan penuh dengan loyalitas dalam rangka mendukung kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal ini tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2020. Disebutkan bahwa jabatan adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah wali kota, yang diberikan kepada kepada setiap ASN dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan, integritas, dan moral yang baik serta standar kompetensi”, tegasnya.

Ning Ita juga menandaskan jika pejabat yang diberhentikan dari kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

DI samping itu, dalam pelantikan kali ini merupakan formasi untuk mengisi pejabat administrator atau eselon tiga yang kosong. 

“Selain itu juga ada pejabat eselon empat yang akan segera dilakukan pengisiannya”, pungkasnya. 

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler