Diskopukmperindag Jalankan Usulan Rekomendasi Dewan, Tertibkan Pedagang Pasar

Mojokerto (transversalmedia) – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) kota Mojokerto akan melaksanakan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kepala Diskopukmperindag kota Mojokerto, Ani Wijaya SE MM mengatakan akan menyelesaikan penertiban pendataan atau pendaftaran ulang atas penyewa kios yang ada di Pasar Tanjung Anyar.

“Kami akan menindaklanjuti saran-sarannya bapak-bapak dan ibu-ibu dewan, sebetulnya pendataan sudah kami akan percepat dan alhamdulilah kita di back up penuh. Karena perlibatkan APH (Aparat Penegak Hukum) khusus untuk pendampingan yang sulit-sulit”, katanya. Senin (10/7/2023).

Di informasikan, hal itu terungkap di RDP, ada satu oknum pedagang memiliki 15 kios. Pada dalam klausul sewa kios di pasar tanjung anyar, penyewa kios dilarang menyewakan kios ke pihak ketiga.

“Yang susah, ternyata ini disewakan kepada orang lain, menertibkan itu”, ungkapnya.

Dalam pelaksanaan penertiban nantinya, Diskopukmperindag akan menyiapkan strategi sesuai arahan rekomendasi dari dewan, yang intinya tidak menyalahi regulasi yang ada.

“Kami segera kumpulkan teman-teman dari reskrim, intel, dan kejaksaan. Untuk merumuskan pendataan yang efektif dan efisien. Jadi data itu sudah kita pegang pak, jadi yang bermasalah itu yang mana”, jelasnya. 

Kadiskopukmperindag mengatakan pedagang itu harus berjualan bukan menyewakan kios, karena itu dianggap ilegal. “Ada beberapa oknum nakal, perjanjian kontrak dicabut lalu dijual ke orang lain”, ujarnya.

Ia pun mengaku, ada beberapa pegawai Diskopukmperindag menjadi intimidasi bagi oknum, “Intimidasi dari yang kelihatan dan yang tidak kelihatan (gaib) itu memang ada”, ungkapnya. 

Perlu diketahui, dari CV Anggun yang bekerjasama dengan Pemkot Mojokerto tahun 1993 pada saat membangun pasar tanjung anyar, pada pembangunan tersebut metodenya Bangun, Guna, Serah (BGS). Sistemnya kontrak, yang membangun CV Anggun dan tanahnya milik Pemkot Mojokerto, 

“Setelah dibangun lalu dikelola oleh CV Anggun selama 20 tahun dan seharusnya 2013 diserahkan namun tidak diserah-serahkan. Namun saya dan Pak Ruby (Mantan Kadiskoperindag) kita kejar akhirnya 2016 diserahkan. Dan sekarang pasar tanjung dikelola oleh Pemkot”, sambungnya. 

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler