Mojokerto (transversalmedia) – Permintaan dari Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Kota Mojokerto, Ani Wijaya, agar pihak DPRD setempat ikut memback up dalam upaya penertiban terhadap para pemilik kios Pasar Tanjung Anyar. Mendapat apresiasi positif dari kalangan legislatif, salah satunya dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Agung Sucipto S.Or.
“Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) antara DiskopUKMperindag dengan DPRD Kota Mojokerto tadi pagi, ternyata muncul pernyataan dari Kepala DiskopUKMperindag yang mengaku sering mendapatkan intimidasi dari para penyewa ‘nakal’ kios pedagang pasar Tanjung Anyar. Jadi saya sepakat kalo kita (legislatif) ikut membackup nya”, ujarnya.
Menurut Agung Sucipto, untuk melakukan upaya penertiban memang perlu keterlibatan banyak pihak ,selain eksekutif dan legislatif pihak aparat penegak hukum (APH) juga harus ikut terlibat.
“Kalo demi kebaikan kita semua dan kemajuan Kota Mojokerto agar uang PAD tidak menguap begitu saja. Tak ada salahnya kita sebagai anggota legislatif termasuk pihak APH ikut mendukung langkah penertiban yang dilakukan DiskopUKMperindag”, tegas Agung Sucipto saat ditemui di ruang kerja Komisi I DPRD Kota Mojokerto. Senin (10/07/2023)
Sementara itu Ani Wijaya Kepala DiskopUKMperindag saat menghadiri rapat RDP dengan DPRD Kota Mojokerto, mengungkapkan kalo selama ini pihaknya kesulitan melakukan penertiban terhadap para penyewa kios ‘ nakal ‘ di pasar Tanjung Anyar.
“Upaya penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kepala dinas lama, hingga saat ini. Setelah kami lakukan penelusuran langsung ke lapangan ternyata terjadi aksi jual beli lapak pedagang. Dan data pedagang Pasar Tanjung tidak sesuai dengan daftar resmi penyewa di DiskopUKMperindag”, terang Ani Wijaya.
Ani Wijaya menambahkan , sesuai aturan kios pedagang tidak boleh disewakan, namun pada kenyataan kios pedagang banyak yang disewakan. ” Atas temuan ini rencananya kami akan kerjasama dengan Satpol PP untuk penertiban . Pihak Diskoperindag juga akan minta pendampingan APH,
“Kami akui selama ini memang sulit sekali menertibkan para penyewa kios ‘nakal’ . Salah satunya karena faktor SDM, bahkan Diskoperindag pernah disomasi dan dilaporkan polisi, meski ditolak karena kurang bukti. Pihak pengelola pasar malah sering diintimidasi dan dilabrak pedagang penyewa kios bahkan ada kekerasan fisik yg dialami pengelola pasar”, imbuh Ani Wijaya.
Menurut Ani Wijaya para Pedagang ini merasa sudah menyewa pada CV Anggun, yang masa kontrak kerjanya berakhir sejak tahun 2013 lalu. Terkait dengan masalah ini bila ada back up dari dewan DiskopUKMperindag optimis desember mendatang bisa clear. Selama ini bahkan ada kekerasan fisik yg dialami pengelola pasar.
Dalam RPD juga terungkap kalau selama ini ada ‘mafia’ di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto. Karena faktanya ada seseorang yang memiliki kios sampai 15 kios. Dan hal ini diakui oleh pihak DiskopUKMperindag.
(Adv/Iak/Gon)