Beranda Politik dan Pemerintahan Dok..dok.. Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Disetujui

Dok..dok.. Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Disetujui

0
Dok..dok.. Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Disetujui<br />
<b>Deprecated</b>:  strip_tags(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/transver/public_html/wp-content/themes/Newsmag/loop-single.php</b> on line <b>60</b><br />

Mojokerto (transversalmedia) – Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah disetujui Walikota dan DPRD kota Mojokerto pada hari senin (24/7/2023).

Pimpinan dan anggota DPRD kota Mojokerto, Forkopimda, Sekdakot, inspektur, staf ahli, dan asisten. Serta Camat dan Lurah se-kota Mojokerto.

Bertemakan ‘Persetujuan DPRD Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah’, dengan diikuti bersama penandatangan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada saudara pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran, saran dan masukan serta kerja sama yang baik yang telah dilaksanakan dalam tahapan demi tahapan dalam proses pembahasan yang dinamis bersama tim pembahasan Raperda Pemerintah Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya persetujuan dprd pada hari ini. Saya yakin semua ini merupakan bagian dari upaya kita di dalam kebersamaan menuju Kota Mojokerto yang lebih maju dan sejahtera”, katanya.

Dari hasil persetujuan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh DPRD, selanjutnya raperda ini akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Jawa Timur guna proses evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya agar raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama. sesuai dengan ketentuan pasal 187 huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, pada tanggal 5 januari 2024 peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah harus berlaku efektif. karena bila tidak demikian, maka kita akan berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah”, ungkap orang nomor satu di kota Mojokerto ini.

“Persetujuan DPRD atas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, semoga allah swt senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk serta perlindungan-nya kepada kita semua, dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat”, pungkasnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here