
Mojokerto (transversalmedia) – Pemberlakuan kebijakan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor membuat pemohon tersenyum lebar. Pasalnya beberapa perubahan pun dilakukan, seperti ditiadakan tes zig-zag dan angka 8. Yang dimulai pada senin (7/8/2023).
Perubahan kebijakan dari Korlantas Polri menggunakan lintasan baru ujian praktek SIM C berbentuk huruf S. Hal ini menjadi mendapat respon positif bagi kalangan pemohon khususnya SIM C di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Terima kasih Pak Kapolres Mojokerto, dengan adanya uji praktek lintasan baru ini kami bisa lulus dengan sempurna”, kata pemohon SIM C, Stella Putri. Selasa (8/8/2023).
Warga asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini mengaku ujian praktik dengan berbentuk S tersebut sangat mudah dan ia sebagai pemohon baru sangat terbantu. Apabila tidak lulus, lanjut Putri, juga ada pelatihan gratis dan hal tersebut sangat membantu masyarakat pemohon SIM.
Sementara itu, pemohon SIM lainnya, Cindy Agustin (21) mengatakan, jika skema lintasan baru tersebut lebih mudah dibanding sebelumnya dan pemohon diberikan kesempatan untuk menjalani pelatihan jika dalam praktik tersebut dinyatakan gagal. Warga Kecamatan Kutorejo ini, berharap bisa lulus ujian praktek SIM.
“Bagi kami pemohon SIM, ini lebih mudah. Kalau gagal di sini menyediakan untuk pelatihan gratis. Saya pernah gagal tiga kali yang dulu itu (lintasan lama), mungkin karena baru mencoba sehingga grogi. Iya dengan lintasan baru ini berharap bisa lulus,” katanya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Harri Putra Makmur mengatakan, dengan adanya lintasan S yang baru ini, pemohon merasa seneng karena lebih mudah lintasan ujiannya. “Kita sudah membuat lintasan S ini sesuai dengan petunjuk Korlantas Polri,” tegasnya.
Namun yang ditekankan dari kepolisian bukan berarti dengan perubahan jalur atau pun trek ini, lanjut Kanit, menghilangkan uji kompetensi dari pengemudi. Yang sebelumnya sempurna nilai 100, dengan perubahan ini masyarakat dinilai baik atau cukup dalam berkendara.
(Gon)