Mojokerto (transversalmedia) – Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto mulai memanas, beberapa fraksi menuding ketua DPRD, Sunarto dianggap tidak konsisten dalam pemilihan Pj Wali kota Mojokerto.
Layangan surat usulan Pj Wali kota tidak mencerminkan prinsip lembaga dewan kolektif kolegial karena ada beberapa pihak memaksakan kehendaknya sendiri tanpa persetujuan dan mekanisme yang disepakati bersama beberapa bulan lalu.
Salah satunya Ketua Fraksi Partai Demokrat, Deny Novianto mengungkapkan, semua fraksi kecewa dengan surat yang dilayangkan oleh Ketua DPRD pada 31 Oktober lalu. Dalam surat itu, tiap fraksi diminta menyodorkan satu nama calon Pj Walikota dan paling lambat nama calon Pj Walikota diserahkan paling lambat pada 4 November atau Sabtu.
“Dengan adanya surat edaran dari Ketua dewan kepada semua fraksi terkait usulan Pj Walikota kami merasa kecewa dan prihatin dengan kondisi yang demikian. Padahal di benak temen-teman dewan lainnya tidak seperti itu”, ungkapnya.
Menurutnya fraksi-fraksi beranggapan proses pengusulan Pj Walikota dilakukan melalui rapat gabungan atau paripurna internal. Bukan tiba-tiba fraksi menyodorkan nama lewat surat.
“Analisa kami ada pihak-pihak yang berusaha memaksakan kehendaknya, lembaga ini kolektif kolegial tapi faktanya tidak demikian”, kritik politisi kawak partai demokrat ini.
Menurutnya lembaga DPRD diisi oleh para politisi. Namun, yang terjadi sesama politisi malah saling mempolitiki.
“Lha kami ini semua politisi kok mau dipolitiki, bagi kami kompetisi adalah hal biasa menang dan kalah pun juga hal biasa tapi tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai aturan baik atau kesepakatan”. katanya.
Politisi asal Partai Demokrat ini memberi contoh hal janggal, bagaimana mungkin surat dari Mendagri yang turun pada 21 Oktober lalu tidak diinfokan ke masing-masing fraksi.
“Malah di rapat Banmus yang notabene membahas agenda penjadwalan kegiatan DPRD bulan November tidak dibahas dan dijadwal. Tapi ndilalah tiba-tiba tanggal 1 November atau Rabu lalu ada surat untuk fraksi agar segera mengusulkan 1 nama Pj Walikota paling lambat tanggal 4 November atau sabtu besok. Di Banmus tidak dibahas tapi ada surat untuk frakai usulan nama Pj Walikota dengan berbagai persyaratan yg telah ditentukan utk tanggal 6 November atau Senin depan untuk dikirim ke Mendagri melalui pimpinan,. Ini aneh sekali ada apa?, tanyanya dengan raut muka keheranan.
Senada apa yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi PAN Mulyadi.
“Kalau masih usulan internal syarat tidak harus ikut dilampirkan. Nanti itu nanti dulu setelah fix benar-benar diusulkan ke Kemendagri”, katanya.
Sedangkan kekecewaan kembali kepada Ketua fraksi Gerakan keadilan Pembangunan, Sugiyanto yang menilai surat dari Ketua Dewan terlalu mepet dan mendadak. Selain itu, dalam rapat Banmus juga tidak diagendakan rapat tapi dalam surat ada agenda rapat.
“Surat baru diterima kemarin, sedangkan besok Sabtu harus mengusulkan nama. Jelas ujug-ujug, mendadak”, pungkasnya.
(Gon)