Manfaatkan SIRAMAHKERTO Untuk Meminimalisir Kecelakaan Bus

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto turut menyoroti atas peristiwa kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat. Sabtu (11/5/2024) kemarin. 

Peristiwa ini diketahui, fakta dilapangan jika bus yang digunakan tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Pj Wali kota Mojokerto, Mo. Ali Kuncoro S.STP, MSi mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan keamanan armada yang akan digunakan. Hal ini sebagai untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.

“Untuk masyarakat Kota Mojokerto bisa memanfaatkan  SIRAMAHKERTO, Sistem Informasi Ramchec Kota Mojokerto, sebuah inovasi yang diluncurkan oleh Dishub Kota Mojokerto”, katanya. Senin (13/5/2024).

Inovasi tersebut adalah upaya digitalisasi Ramchec yang selama ini masih dilakukan secara manual. Demi mempermudah akses pelayanan dan menyimpan database agar lebih terorganisir dan aman.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Drs Endri Agus Subianto menjelaskan, Ramchec adalah kegiatan pemeriksaan uji laik jalan kendaraan, terutama angkutan penumpang, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Untuk instansi seperti sekolah, pesantren, kelompok masyarakat, pemerintah atau swasta di Kota Mojokerto yang akan menyewa angkutan umum bus, bisa melakukan permohonan ke Dishub untuk mengecek kendaraan laik jalan atau tidak.

“Ini gratis dan nanti hasilnya langsung dikirim ke pemohon lewat WA atau email. Untuk pengajuan permohonan ramp check, bisa melalui siramahkerto.mojokertokota.go.id. Kemudian mengisi dan mengunggah surat permohonan yang telah dibuat”, terang Endri.

Ramchec dilakukan secara menyeluruh pada komponen-komponen kendaraan. Diantaranya seperti dokumen kelengkapan kendaraan, lampu-lampu, klakson, ban, rem utama, hand rem, tempat duduk, indikator dashboard, dan yang lainnya.

Berdasarkan hasil pengecekan, nantinya Dishub akan memberikan rekomendasi kendaraan laik jalan atau tidak. Sedangkan keputusan untuk menggunakan atau tidak bus yang akan disewa tetap menjadi wewenang pemohon.

“Dengan inovasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penyedia jasa persewaan angkutan umum agar dapat memberikan layanan terbaik. Serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena hal-hal teknis yang seharusnya bisa dicegah”, pungkas Endri.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler