Mojokerto (transversalmedia) – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan (Dinsos P3A) Kota Mojokerto menjelaskan selama dua bulan, pemohon surat keterangan (suket) warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Mojokerto tembus seratus lebih.
Hal ini, yang mana pendaftaran akun siswa untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah telah dibuka.
Diterangkan, Dinas Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang mencakup informasi terkait penduduk Indonesia dengan status sosial ekonomi paling rendah.
Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, Choirul Anwar SH MSi menjelaskan, dari dasar data yang masuk, tercatat sudah ada 156 pelajar yang mengajukan DTKS per awal Januari hingga Februari lalu. Suket DTKS ini menjadi salah syarat pendaftaran akun KIP kuliah.
’’Kalau kepengurusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bertempat di kelurahan. Sedangkan kalau di Dinsos P3A hanya mengurus DTKS-nya”, katanya.
Dari syarat pengajuan input ke DTKS adalah mengajukan surat permohonan dan suket miskin asli dari kecamatan. Kemudian pemohon wajib menyertakan fotokopi KTP orang tua dan pemohon, fotokopi KK, foto rumah tampak depan, samping dan ruangan, pajak bumi terakhir, serta fotokopi kartu KIS dan KIP jika ada. ’’Kemungkinan jumlah pemohonnya masih berpotensi meningkat hingga akhir masa pendaftaran KIP nanti,’’ imbuhnya.
Seperti yang dilansir website Kementerian Sosial, melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial atau melalui kelurahan setempat.
Melalui aplikasi Kementerian Sosial
- Unduh aplikasi Kementerian Sosial di Google Play Store atau AppStore
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut
Melalui kelurahan setempat
- Ajukan diri ke Kantor Lurah
- Ajukan diri melalui RT/RW melalui Musyawarah Kelurahan
- Operator Kelurahan akan menindaklanjuti usulan tersebut
Selain memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu, siswa yang hendak mendaftar KIP kuliah sebelumnya harus pemegang atau pemilik KIP pendidikan menengah. Kemudian, pendaftar berasal dari keluarga DTKS yang ditetapkan oleh kementerian sosial (kemensos). ’’Kalau keluarganya menerima program bantuan sosial dari pemerintah, maka bisa mengajukan KIP kuliah,’’ pungkasnya.
(Gon)