Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto Mulai Bahas 8 Raperda Baru

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto telah menggodok 8 rancangan peraturan daerah atau raperda bersama DPRD kota Mojokerto. Hal ini telah dituangkan putusan nomor 34 tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di rapat paripurna sebelumnya.

Dari ke-8 raperda yakni raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; rancangan Peraturan Penyelenggaraan Kepariwisataan; Daerah, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Ketiganya merupakan raperda inisiatif Dewan.

Sedangkan 5 raperda dari usulan Pemkot Mojokerto yaitu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024; Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026; raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025; raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2025-2029; dan terakhir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Ini adalah raperda usulan eksekutif.

“Raperda tersebut telah ditetapkan oleh DPRD Kota Mojokerto dalam putusan No 34 tahun 2024 tentang pembentukan Propemperda”, kata Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno STTP. Kamis (20/3/2025).

Ia menambahkan pihaknya sudah berkomunikasi intens bersama bersama Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto telah melakukan rapat kerja dengan Bapemperda dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kota Mojokerto dan Pemerintah Kota Mojokerto. Sehingga perlu menetapkan Keputusan DPRD tentang tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2025”, katanya.

Ia pun berharap kedua belah pihak dapat mewujudkan kemandirian daerah dan memberdayakan masyarakat. Raperda juga menjadi payung hukum bagi kegiatan pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan.

Ia juga memastikan raperda ini sangat memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya.

Sebagai informasi, rancangan aturan tersebut terdiri dari 3 raperda inisiatif Dewan, dan 5 selebihnya adalah raperda usulan eksekutif.

(Gon)

 

 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler