Inilah Tarif Retribusi Milik Pemkot Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) — Pemerintah dan DPRD kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

Dari hasil pembahasan, pengajuan Pemerintah ke DPRD kota Mojokerto atas draf raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Telah disepakati yaitu 4 hal : 

  1. Tarif layanan mobil jenazah khusus bagi warga Kota Mojokerto adalah Rp. 0,- atau gratis.
  2. Tarif retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan untuk rumah tangga sosial
  3. Tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga
  4. tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan pemanfaatan aset daerah.

Tiket masuk pemandian sekarsari sekali masuk sebesar Rp 15 ribu/orang dan Taman Bahari Majapahit sebesar Rp 2.500/orang. Hal ini berlaku mulai pada 1 Januari 2026.

Sedangkan, tarif/harga tiket masuk pada galery Soekarno kecil yaitu Rp 5.000 per orang bagi masyarakat umum dan bagi pelajar sebesar Rp 2.500. Tarif ini juga akan diberlakukan mulai 1 januari 2026.

“Semoga rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan ini bermanfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai”, kata Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi, Sugiyanto. 

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Hj Ika Puspitasari SE mengatakan, atas nama Pemerintah kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama tim Pemerintah Kota Mojokerto dari awal hingga ditandatanganinya persetujuan ini.

“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju kebaikan khususnya bagi kepentingan seluruh warga kota Mojokerto”, pungkasnya. 

(Gon)

 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler