Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Kota Mojokerto Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Mojokerto (transversalmedia) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemberda DPRD kota Mojokerto, Deny Novianto ST menjelaskan Raperda  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

“Tujuan raperda ini adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD semakin bertambah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, katanya. Jumat (20/6/2025).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan Pemerintah Kota Mojokerto telah menerima surat Pemberitahuan Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor : 900.1.13.1/2140/Keuda, tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perhitungan kalender hari kerja. 

“Maka paling lambat perubahan Perda harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 19 Juni 2025”, jelasnya. 

Deny juga menjelaskan, dari raperda kemarin adanya penurunan tarif, yaitu pemandian Sekarsari yang awalnya Rp 20 ribu. Menjadi Rp.15 ribu. Sedangkan tarif ke Taman Bahari Majapahit (TBM)  dikenakan Rp 2.500. Selanjutnya untuk Galeri Soekarno harga tiket masuk sebesar Rp 5 ribu dan pelajar Rp 2.500. 

“Hal ini penerapan tarif akan dilaksanakan awal tahun 2026, Dari laporan masyarakat, tarif tiket masuk tersebut, cukup ramah di kantong”, tuturnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler