Mojokerto (transversalmedia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Mojokerto bersama dengan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Sidoarjo melakukan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal, TNI, Polisi, dan Kejaksaan. Hal ini guna terkait antisipasi peredaran rokok ilegal se wilayah tiga kecamatan di kota Mojokerto.
Tiga titik wilayah ini meliputi kecamatan Prajuritkulon, kecamatan Kranggan, dan kecamatan Magersari. Senin (30/6/2025).
Menurut Pemeriksa Bea dan Cukai pertama Bea Cukai Sidoarjo, Ngurah Rai mengatakan telah melakukan operasi ke 14 titik toko dan juga melakukan penindakan bagi yang tertangkap tangan mengedarkan rokok ilegal.
“Kebetulan hari ini kita tidak menemukan peredaran yang mana dan hasilnya nihil. Tapi kita juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Namun pedagang memahami hal itu”, katanya.
Menurutnya, operasi ini adalah operasi gabungan guna memberantas beredarnya barang kena cukai ilegal di wilayah hukum kota Mojokerto.” di Tahun 2025, pihak Satpol PP kota Mojokerto sudah melakukan operasi yang sama dan sudah kedua kalinya”, terangnya.
Ia berharap, memaksimalkan dana DHBCHT dan supaya masyarakat mengenal akan bahaya rokok ilegal, yang nantinya ada konsekuensi secara hukum karena juga dapat merugikan Negara.
Tak hanya Itu, bagi pemilik toko bila ada yang nawarin rokok ilegal wajib untuk ditolak, sehingga hari ini juga melakukan sosialisasi dengan menempel stiker di setiap toko tentang rokok ilegal”, pungkasnya.
(Adv/Gon)