Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Gelar Razia Peredaran Rokok Ilegal

Mojokerto (transversalmedia) – Satuan gabungan operasi gempur rokok ilegal, yang terdiri dari Satpol PP kota Mojokerto, bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo, TNI, Polri, Kejaksaan menggelar razia cukai rokok ilegal ke sejumlah pedagang toko-toko eceran.

Kegiatan razia ini dibagi menjadi 3 tim, tugasnya dibagi wilayah yang berbeda yaitu kecamatan Magersari, Kranggan, dan Prajuritkulon. Dengan tujuan dalam rangka guna memastikan tidak terjadi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.

“Ada 17 titik yang kami datangi untuk melakukan pengecekan, dan alhamdulilah hasil dalam kegiatan pagi menjelang siang ini tidak kami temukan rokok pun produksi-produksi rokok ilegal”, kata Sekretaris Satpol PP kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra K, S.STP. M.Si. Jumat (22/8/2025).

Sementara itu, PBC Ahli Pertama KPPC Sidoarjo, Nevi Egwandini mengatakan mengimbau memohon pada masyarakat untuk selalu dan senantiasa tidak memperdagangkan dan memperjual belikan rokok yang ilegal.

“Bukan hanya penerimaan negara tapi juga kepentingan masyarakat, nah tentunya untuk rokok yang ilegal itu kandungan-kandungan banyak yang tidak terkontrol yang jauh dari kadar nikotin yang standar”, jelasnya.

Bea Cukai akan memberikan sanksi jika ditemukan mengedarkan rokok non cukai dengan melakukan memberikan efek jera, sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. 

“Sanksinya ada sanksi pidana maksimal kurungan 5 tahun atau kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai”, tegasnya.

Harapannya untuk warga kota Mojokerto, dan tidak ada temuan pada sidak kali ini, wajib untuk mempertahankan kinerjanya dengan memperdagangkan rokok legal.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler