DPRD Dan Pemerintah Kota Mojokerto Sepakati KUA PPAS TA 2026

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah kota Mojokerto telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti di gedung DPRD Kota Mojokerto. Jumat (26/09/2025). 

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti mengatakan pengambilan keputusan DPRD atas rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2026. 

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Mojokerto Dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Mojokerto, telah melakukan pembahasan terhadap materi kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2026. 

Sebagai tahapan selanjutnya, dari pembahasan pengambilan keputusan hasil pembahasan. 

Sedangkan, juru bicara Banggar DPRD kota Mojokerto, Wahyu Nur Hidayat mengatakan yang disampaikan oleh pemerintah yang relevan dan strategis yaitu penguatan daya saing SDM yang akselerasi pembangunan yang inklusif dalam rangka menjaga kualitas hidup masyarakat berbasis sosial kapital berdasarkan tema yang telah diusung tersebut pemerintah kota Mojokerto telah menerapkan 8 Prioritas pembangunan dan 8 Prioritas pembangunan yang diajukan oleh pemerintah kota Mojokerto tersebut. DPRD kota Mojokerto menyetujui 8 Prioritas pembangunan tersebut.

  1. Penguatan regulasi terkait perizinan dan akses investor pada sektor unggulan serta kerjasama dalam kemitraan strategis .
  2. Percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. 
  3. Penetapan dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang berfokus pada kemudahan mobilitas barang dan jasa. 
  4. Optimalisasi perencanaan tata ruang yang inklusif berkelanjutan dan berketahanan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 
  5. Peningkatan ketahanan pangan berbagai pemberdayaan masyarakat dan kerjasama daerah. 
  6. Penguatan mitigasi bencana sebagai bentuk ketahanan daerah. 
  7. Penguatan tata kelola dan akuntansi akuntabilitas pemerintah sebagai upaya berkelanjutan. 
  8. Penguatan sumber daya manusia secara inklusif melalui akses pendidikan yang berkualitas layanan kesehatan yang optimal serta penanaman nilai-nilai Pancasila dan keselarasan sosial dalam kehidupan bermasyarakat

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.

“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita telah menapaki proses penting dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto tahun 2026 mendatang”, katanya.

Ia berharap Rancangan APBD tahun 2026 antara Banggar dan TAPD serta penetapan menjadi menjadi APBD tahun 2026 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemendagri.

“Untuk itu saya berharap saran masukan dan kerjasama yang baik pada saat pembahasan Rancangan APBD TA 2026”, pungkasnya.

(Adv/Gon) 

 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler