Mojokerto (transversalmedia) – Tujuh raperda kota Mojokerto akhirnya disetujui antara Pemerintah dan DPRD kota Mojokerto dalam rapat paripurna. Hal ini langsung ditandatangani oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Jumat (26/09/2025).
Dari 7 raperda yaitu :
- Raperda tentang pemajuan kebudayaan.
- Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal.
- Raperda tentang gerakan masyarakat hidup sehat.
- Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
- Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kota Mojokerto.
- Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, dan
- Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Jawa Timur.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018, setelah dilakukan pembahasan atas 7 (tujuh) raperda kota mojokerto pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 yang merupakan usulan dari eksekutif dan legislatif.
“Telah kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Fasilitasi Raperda dilakukan dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, katanya.
Orang nomor satu di kota Mojokerto ini menjelaskan secara rinci , sebagaimana hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum atas 7 (tujuh) raperda dimaksud, telah turun hasil fasilitasinya dan diterima secara bertahap.
- Surat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/48676/013.2/2024 tanggal 20 desember 2024, untuk raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Jawa Timur ;
- Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/1260/013.2/2025 tanggal 10 Januari 2025, untuk raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ;
- Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/9045/013.2/2025 tanggal 11 maret 2025, untuk raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal;
- Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/10815/013.2/2025 tanggal 24 maret 2025, Untuk Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto;
- Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 100.3.2/15035/013.2/2025 Tanggal 5 Mei 2025, Untuk Raperda Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
- Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/15086/013.2/2025 tanggal 5 mei 2025, untuk raperda tentang pemajuan kebudayaan; dan
- Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/22023/013.2/2025 tanggal 2 juli 2025, untuk raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.je
“Atas ketujuh raperda tersebut, pada hari ini kita lakukan persetujuan bersama antara Wali Kota Mojokerto Dengan Dprd Kota Mojokerto, untuk selanjutnya akan segera kami mohonkan nomor registrasi perda kepada Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan”, jelasnya.
Tidak lupa, Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita ini menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dprd Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerja sama yang baik mulai dari proses perencanaan raperda, pembahasan raperda sampai dengan penetapan menjadi perda
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto”, pungkasnya.
(Gon)