Mojokerto (transversalmedia) – Secara simbolis, pemusnahan 4.966.768 Batang Rokok Ilegal di halaman balai kota Mojokerto. Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto gelar pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai ilegal pada Kamis (23/10/2025).
Selanjutnya, secara keseluruhan rokok ilegal ini juga dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto atau pabrik yang mengolah limbah B3, hasil penindakan Kantor Bea Cukai Sidoarjo terhadap Barang Kena Cukai ilegal periode Mei hingga Juli 2025.
Modus pelanggaran yang paling umum ditemukan pada rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita salah personalisasi/peruntukan. Tindak lanjut atas penindakan di bidang cukai tersebut meliputi penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, Ultimum Remedium atau menjadi barang milik negara yang selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan / izin dari instansi terkait.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa 4.966.768 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 7.375.783.280,00 dan total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 4.805.632.365,00 sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai surat nomor S-222/MK/KN.4/ 2025, tanggal 29 September 2025. “Gelaran Pemusnahan BKC illegal
Hal ini, memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai”. Ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di bidang cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal. Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto berkolaborasi dalam melakukan pengawasan dan edukasi di bidang cukai dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok ilegal, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menerangkan Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal. Selain di bidang penegakan hukum optimalisasi DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok).
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dan mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat maupun aparat penegak hukum lainnya.
“Sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran barang-barang illegal”. ujar Wakil Walikota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi.
(Adv/Gon)