Mojokerto (transversalmedia) – Bersama TNI, Polri, Dishub, dan Diskopukmperindag, razia gabungan yang dikoordinatori dari Satpol PP Kota Mojokerto ini, melakukan penertiban ke sejumlah titik ke Pedagang Kaki Lima (PKL) liar.
Penertiban ini sudah dilakukan Satpol PP selama 2 hari yang lalu, tepatnya 27 Januari.
Razia ini menyasar bagi PKL yang mangkal yang dianggap melanggar sesuai aturan Perda.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Ary Setiawan S.STP MSi mengatakan, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Sebelum penertiban, kami dahului dengan melakukan sosialisasi secara intensif selama tiga hari melalui pengeras suara di mobil patroli, satu hari dua kali, pagi dan malam”, katanya. Kamis (29/1/2026).
Selanjutnya, terhadap para PKL yang terjaring razia akan dilakukan pembinaan agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
“Kami tidak akan jemu-jemu melakukan pembinaan kepada PKL agar tidak lagi melanggar Perda, tidak berjualan di trotoar, bahu jalan, dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dijadikan tempat berjualan,” tandasnya.
Tidak hanya melanggar Perda, lanjutnya, banyak sampah berserakan yang ada disekitar tempat PKL berjualan, sehingga mengganggu keindahan.
“Setelah rombongnya kita angkat, ternyata banyak sampah berserakan. Ini kan mengganggu keindahan. Di samping itu juga mengganggu pengguna jalan lainnya,” katanya.
Lebih jauh mantan Camat Magersari ini menandaskan, pemerintah tidak melarang para PKL berjualan, tapi dihimbau agar berjualan di tempat-tempat yang diperbolehkan.
“Silakan berjualan, tapi kami tegas. Kalau melanggar Perda, pasti kami tertibkan. Di dalam pasar masih banyak kios-kios kosong, tapi kenapa berjualan hingga meluber ke luar pasar, itu kan melanggar,” jelasnya.
Serangkaian ini dilakukan pada hari pertama, tim penertiban menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Masjid Al Qodiri di Pasar Tanjung, Jalan KH Nawawi hingga Topsel, serta Jalan PB Sudirman hingga persimpangan Klenteng.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang milik PKL, antara lain 3 kursi, 1 payung, 3 termos, 2 rombong, 2 kotak jualan, 2 tabung LPG, dan 2 timbangan, termasuk KTP milik PKL.
Sedangkan pada hari ke dua, tim gabungan menyasar PKL yang mangkal di Jalan Residen Pamuji dan Jalan KH Ahmad Dahlan.
Setidaknya terdapat 13 KTP yang diamankan. Barang-barang milik PKL, di antaranya 1 rombong, 2 timbangan, 1 LPG 3 kilogram, 1 payung, dan 1 termos air juga disita.
(Gon)

