Mojokerto (transversalmedia) – Rombongan Komisi III, DPRD Kabupaten Mojokerto turun kelapangan untuk meninjau semrawutnya pemasangan jaringan fiber optic (FO) di sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) ini, mengaku menindaklanjuti hasil laporan warga terkait pemasangan tiang dan kabel FO yang dinilai tidak tertata. Selasa (27/1/2026)
Menurut Komisi III, hasil peninjauan, menunjukkan masih banyak instalasi kabel fiber optic tanpa penanda kepemilikan yang jelas. Lebih gawatnya lagi, sebagian besar diduga telah beroperasi sebelum mengantongi izin pemanfaatan ruang jalan secara lengkap.
Hal ini dinilai, kondisi berpotensi melanggar aturan tata ruang dan keselamatan pengguna jalan, dan dipastikan akan menindak lebih jauh akan hal itu. Berdasarkan pendataan sementara, tercatat sekitar 36 penyedia layanan internet telah terdaftar atau tengah mengurus perizinan di DPUPR dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 17 provider diketahui telah lebih dulu memasang tiang dan menjalankan layanan tanpa kelengkapan izin.
Anggota Komisi III, dari Fraksi PKB, DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno mengatakan, kegiatan turun lapangan ini merupakan langkah serius DPRD untuk menata infrastruktur telekomunikasi sekaligus mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak ingin ini hanya menjadi formalitas. Dari data yang ada, sekitar 36 provider tercatat di DPUPR dan Tata Ruang. Hari ini kami memanggil dua provider, Biznet dan MyRepublic, dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama OPD terkait dan seluruh provider”, katanya.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan setiap provider tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan.
“Upaya ini diharapkan dapat menciptakan penataan jaringan telekomunikasi yang rapi, sesuai regulasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD Kabupaten Mojokerto”, harapnya.
Sementara itu, penyedia layanan, Supervisor MyRepublic, Jaelani, menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin pemasangan jaringan fiber optic di beberapa wilayah Kabupaten Mojokerto, termasuk Kecamatan Sooko dan Mojosari.
“Kami sudah memiliki izin pemasangan jaringan di wilayah tersebut,” jelasnya singkat.
(Gon)

