Mojokerto (transversalmedia) – Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, menunjukkan komitmennya dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan ini berlangsung di Sidoarjo bersamaan dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Yang diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.
Hal ini saksikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang memberikan arahan penting terkait tata kelola keuangan daerah. Senin, (30/03/2026).
Tampak hadir, Warsubi, S.H., M.Si sebagai pemimpin rombongan Pemkab Jombang dengan didampingi Sekdakab Jombang (Agus Purnomo, S.H., M.Si), Inspektur Kabupaten Jombang (Abdul Majid Nindyagung, S.H., M.Si), serta Kepala BPKAD Kabupaten Jombang (Muhammad Nashrulloh, S.E., M.Si).
Bupati Warsubi menyampaikan penyerahan LKPD Unaudited TA 2025 ini merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Kabupaten Jombang terhadap perundang-undangan serta bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dalam pengelolaan APBD.
“Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus mempertahankan tradisi transparansi di Jombang. Penyerahan laporan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen evaluasi agar setiap rupiah yang kita gunakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat”, katanya.
Terkait arahan Gubernur Jawa Timur mengenai dinamika ekonomi global, Bupati Warsubi memastikan bahwa Kabupaten Jombang siap melakukan langkah-langkah strategis di lapangan.
“Sesuai arahan Ibu Gubernur, kami di Jombang akan memperkuat pengawasan distribusi bahan pokok dan LPG. Jangan sampai ada kendala pasokan yang memberatkan masyarakat. Kami ingin pertumbuhan ekonomi selaras dengan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel”, harapnya.
Sedangkan, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan di daerah.
“Upaya perbaikan tata kelola diharapkan terus ditingkatkan, baik dalam pengelolaan keuangan, kinerja organisasi, maupun penguatan sumber daya manusia,” ujar Gubernur Khofifah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan harapannya agar seluruh kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Jombang, dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.
Selain itu, Gubernur Khofifah mengingatkan pemerintah daerah untuk adaptif terhadap dinamika global dan kebijakan pemerintah pusat. Ia meminta agar daerah mengantisipasi potensi kelangkaan bahan pokok dan LPG dengan memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan.
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
“BPK selanjutnya akan melakukan audit secara komprehensif dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Empat Indikator Penilaian BPK
Yuan Candra Djaisin menyampaikan bahwa terdapat empat indikator utama dalam penilaian laporan keuangan daerah, yaitu:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
- Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure)
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
- Efektivitas sistem pengendalian intern
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK nantinya akan memberikan opini berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, atau Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)”, pungkasnya.
(Adv/Gon)

