Demi Kepastian Hukum, DPRD Kabupaten Mojokerto Resmi Cabut 4 Perda Bermasalah

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyetujui pencabutan empat Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dan memicu tumpang tindih regulasi. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir dan Persetujuan Bersama di Ruang Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/10).

​Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh sembilan fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto—yakni PKB, Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN—secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) pencabutan.

​Adapun empat regulasi daerah yang resmi dicabut meliputi:

  • ​Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
  • ​Perda tentang Lembaga Adat Desa (LAD/LKK)
  • ​Perda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)
  • ​Perda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

​Penandatanganan Berita Acara dan Agenda Jalan

​Persetujuan legislatif ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, yang didampingi Wakil Bupati Moch. Rizal Octavian.

​Selain merampungkan pencabutan empat perda usang, agenda paripurna DPRD juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Raperda ini selanjutnya disepakati untuk diajukan guna mendapatkan fasilitas dari Gubernur Jawa Timur.

​Soroti Kepastian Hukum dan Tata Kelola

​Sikap tegas DPRD dalam menyetujui langkah deregulasi ini sejalan dengan komitmen penataan tatanan hukum daerah agar lebih ramping, adaptif, dan responsif. Penataan hukum dinilai krusial untuk mencegah terjadinya hyper-regulation serta ketidakpastian implementasi aturan di tingkat masyarakat.

​”Pencabutan aturan yang sudah tidak relevan ini menjadi langkah krusial demi menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan, menyederhanakan tata kelola pemerintahan, serta menghentikan potensi overlapping regulasi di lapangan,” ujar Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, dalam forum paripurna tersebut.

​Rapat paripurna ini dipimpin oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto serta dihadiri oleh sekitar 50 tamu undangan dari unsur Forkopimda dan kepala instansi terkait.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler