Ketok Palu! DPRD Kota Mojokerto Sahkan 13 Raperda dan Bahas RAPBD 2027 Rp931 Miliar

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus menerima penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Senin (19/10/2026).

​Rapat paripurna tersebut dipimpin pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita), serta jajaran anggota legislatif dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

​Dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2027, proyeksi pendapatan daerah Kota Mojokerto tercatat sebesar Rp843,76 miliar, sedangkan alokasi belanja daerah direncanakan mencapai Rp931,63 miliar.

​Arah kebijakan belanja daerah tersebut difokuskan untuk mendukung prioritas pembangunan yang berpatokan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, yakni “Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah”.

​Sejumlah prioritas pengalokasian anggaran yang diselaraskan bersama DPRD mencakup:

  • ​Pendidikan: Pemenuhan mandatory spending alokasi fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah.
  • ​Kesehatan & Pelayanan Publik: Pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan anggaran sektor kesehatan.
  • ​Program Nasional & Sosial: Dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN), percepatan penurunan angka stunting, serta langkah konkret penuntasan kemiskinan ekstrem.

​Selain pembahasan anggaran, DPRD Kota Mojokerto bersama Wali Kota juga mengetok palu persetujuan bersama atas 13 Raperda. Seluruh Raperda ini telah melalui pembahasan mendalam di tingkat legislatif serta fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum.

​Adapun 13 Raperda yang disahkan meliputi:

  1. ​Pengelolaan air limbah domestik
  2. ​Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  3. ​Pelindungan produk lokal
  4. ​Pencegahan dan penanggulangan stunting
  5. ​Pemberian insentif dan kemudahan investasi
  6. ​Pendidikan, revitalisasi, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan
  7. ​Penyelenggaraan kota cerdas (smart city)
  8. ​Perubahan atas Perda tentang Kepemudaan dan Olahraga
  9. ​Pengelolaan pasar rakyat
  10. ​Perubahan atas Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah
  11. ​Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  12. ​Penyelenggaraan kepariwisataan
  13. ​Perlindungan guru dan tenaga kependidikan

​Pascapersetujuan bersama ini, DPRD dan Pemkot Mojokerto selanjutnya mengajukan nomor registrasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim agar Perda tersebut dapat segera diundangkan dan diterapkan.

​Melalui kepastian hukum dan pengesahan regulasi ini, DPRD Kota Mojokerto berharap seluruh produk hukum yang dilahirkan mampu menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong iklim investasi, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler