Pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Khoirul Amin Kawal Pembahasan Raperda APBD 2027

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna yang bertempat di Gedung Graha Wiyata Jasa DPRD Kabupaten Mojokerto. Kegiatan sidang yang krusial bagi arah kebijakan daerah ini dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai NasDem, yakni Khoirul Amin, S.Sos. Kamis (05/11/2026).

​Pelaksanaan rapat paripurna tersebut dihadiri oleh jajaran lengkap pimpinan serta anggota legislatif bersama dengan unsur eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kehadiran para pejabat daerah ini mencakup Bupati Mojokerto, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten sekda, kepala perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Mojokerto, direktur RSUD, pimpinan BUMD, serta para undangan terhormat lainnya.

​Agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini berfokus pada penyampaian jawaban serta tanggapan resmi dari Bupati Mojokerto terhadap pemandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan strategis tersebut, yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

​Sebelum membuka jalannya rapat secara resmi, Sekretariat DPRD melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Persidangan membacakan laporan daftar hadir peserta serta rekapitulasi surat masuk dan keluar. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, tingkat kehadiran unsur pimpinan dan anggota dewan serta jajaran perangkat daerah terbukti telah memenuhi syarat kuorum yang diatur dalam ketentuan tata tertib lembaga.

​Setelah kuorum dinyatakan terpenuhi secara sah, pimpinan rapat membuka sidang secara terbuka untuk umum dengan mengucap lafaz Bismillahirrahmanirrahim berdasarkan ketentuan Pasal 130 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025. Pimpinan sidang kemudian memaparkan susunan acara secara sistematis mulai dari pembukaan, penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi, hingga agenda penutupan.

​Memasuki acara inti, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., memberikan penjelasan mendalam dan komprehensif untuk menanggapi berbagai catatan kritis dari fraksi-fraksi. Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, beliau menjelaskan bahwa penyesuaian angka pendapatan dan belanja dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat berdasarkan surat resmi Kementerian Keuangan.

​Selain masalah anggaran, pemerintah daerah juga memberikan jawaban tegas terhadap sorotan fraksi mengenai Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya aturan masa jabatan kepala desa. Bupati menegaskan bahwa durasi masa jabatan kepala desa diatur selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, selaras dengan ketentuan Undang-Undang Desa terbaru.

​Menutup rangkaian kegiatan rapat paripurna tersebut, pimpinan dewan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas sinergi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif. Pembahasan lanjutan ini diharapkan mampu berjalan lancar demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler