DPRD Kota Mojokerto Melaksanakan Paripurna LPPA 2024

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto melalui Badan Anggaran melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Surodinawan. Rabu (21/5/2025).

Ketua DPRD kota Mojokerto, Ery Purwanti mengatakan setelah Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto membahas materi raperda kota Mojokerto tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. 

“Maka agenda pokok rapat paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan DPRD atas raperda kota Mojokerto tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 yang telah dibahas tersebut. Sebelum pengambilan keputusan marilah kita dengarkan terlebih dahulu laporan pimpinan badan anggaran atas hasil kerja badan anggaran DPRD Kota Mojokerto”, katanya.

Selanjutnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD kota Mojokerto, Makhfud Kurniawan Hidayat mengatakan pada dasarnya semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyetujui rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa catatan sebagai berikut :

  1. Realisasi Pendapatan Kota Mojokerto Tahun 2024
  2. Ketidaksesuaian Tarif Retribusi Layanan Kesehatan
  3. Pengelolaan aset tetap tidak tertib (properti investasi)
  4. Silpa tidak mencukupi untuk kewajiban jangka pendek
  5. Terkait dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan
  6. Terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Perlu dipahami bahwa kritik dan masukan yang kami sampaikan adalah bentuk kepedulian, dan rekomendasi yang kami berikan adalah wujud komitmen kami untuk membantu pemerintah kota mojokerto dalam menjalankan roda pemerintahan dengan lebih efisien, transparan dan bertanggungjawab. karena kita menyadari bahwa membangun tata kelola keuangan yang kuat tidak bisa dilakukan sendiri, dibutuhkan komitmen, kolaborasi dan kesadaran kolektif antara eksekutif dan legislatif”, jelasnya.

Sedangkan, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, menjelaskan kesepakatan bersama atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 merupakan upaya bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengemban amanah penyusunan konstitusi yang dilakukan setiap tahun, yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan beserta segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran, atas sumbangan pemikiran, dukungan, serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto, dari awal hingga dicapainya persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun 2024.

“Saran, masukan, pendapat, dan harapan yang disampaikan dalam pembahasan merupakan evaluasi bagi kami untuk penyempurnaan dan perbaikan atas kinerja kami di pemerintahan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban APBD selanjutnya,” lanjutnya.

Setelah ditandatanganinya persetujuan bersama antara Wali Kota Mojokerto dengan DPRD atas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi dan segera ditetapkan menjadi Perda.

“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang lebih sejahtera”, pungkasnya. 

(Adv/Gon)

 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler