Mas’ud Yunus Mulai Cokot Pejabat Lain

Sidoarjo (transversalmedia)  – Senin (6/8/2018) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya mengagendakan persidangan ke II bagi Walikota Mojokerto non aktif Mas’ud Yunus. Dalam persidangan itulah, penasehat hukum (PH) Mas’ud Yunus yaitu Mahfud SH mengajukan persidangan eksepsi, ia menuding adanya tebang pilih bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim Tipikor yang tidak pernah sama sekali mendatangkan Wakil Walikota Mojokerto di muka persidangan bukan hanya itu saja ia mencokot pejabat lainnya. 

PH Walikota Mojokerto non aktif Mahfud mengatakan KPK sudah pernah memeriksa Wakil Walikota ke kantor KPK akan tetapi belum pernah menghadirkan ke muka persidangan disaat persidangan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Mojokerto dan mantan Pimpinan DPRD kota Mojokerto yang lalu.

“Pelakunya bukanlah Terdakwa selaku Walikota Kota Mojokerto, tetapi dilakukan oleh Wakil Walikota Mojokerto. Anehnya, Penuntut umum sama sekali tidak menyentuh dan menyinggung peran Wakil Walikota Mojokerto. Obyektif dan tidak adil dari KPK dan atau Penasehat Umum”, katanya saat pembacaan persidangan di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor jalan Juanda Sidoarjo. 

Selanjutnya, Mahfud juga menyinggung kepada pejabat lain yaitu anggota DPRD kota Mojokerto. “Kalau misalnya Jaksa dan penyidik itu bertindak benar dan adil, semua penerima uang suap dari kepala Dinas PUPR atau siapa saja yang sudah mengembalikan ke KPK itu berpotensi menjadi tersangka dan terdakwa, menurut hukum harus begitu”, jelasnya usai setelah persidangan.

Terpisah, JPU KPK Tito Jaelani membantah jika KPK disinggung tebang pilih oleh lawan hukumnya. “Perkembangan perkara itu kita lihat fakta-fakta di persidangan dan KPK tidak istilah namanya tebang pilihlah, kalian bisa mengertilah KPK menangani. Intinya fakta persidangan”, bantahnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler