Inilah Jawaban Eksepsi Walikota Mojokerto Non Aktif

Sidoarjo (transversalmedia) – Jadwal persidangan ke III Walikota Mojokerto non aktif Mas’ud Yunus dalam agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas jawaban eksepsi atau nota keberatan dari Penasehat Hukum (PH) Mahfud atas kuasa Mas’ud Yunus yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya jln Juanda, Sidoarjo. Kamis (9/8/2018).

Atas jawaban eksepsi, JPU KPK Tri Anggoro menyebutkan isi eksepsi kuasa hukum Mas’ud Yunus tidak menyentuh aturan KUHAP akan tetapi masuk kedalam pokok perkara di hadapan Hakim Tipikor, “Eksepsi pihak kuasa hukum atau terdakwa itu masuk ke materi pokok perkara, tidak menyakup lingkup Eksepsi yang mengatur didalam KUHAP”, katanya dalam wawancara bersama awak media.

Selanjutnya, Tri juga menambahkan jika eksepsi kuasa hukum Mas’ud Yunus diterima oleh hakim, dan PH Mahfud dalam nota keberatannya menyebutkan dengan adanya insiator dan pertemuan maka harus bisa membuktikan dengan mendatangkan saksi-saksi di muka persidangan. “Sehingga kita tanggapin bahwa, terkait itu nanti kita buktikan bahwa dalam proses pembuktian kalau misalnya dia yang isi eksepsinya mencakup mengenai pertemuan atau inisiator nanti prosesnya pembuktian materi pokok perkara”, tambahnya.

Selain itu, surat dakwaan telah disusun berdasarkan penyidikan yang menetapkan Mas’ud Yunus  sebagai tersangka.

Dijelaskan Tri Anggoro JPU KPK, bahwa dalam praktek penyusunan atau perumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP suatu dakwaan, sudah menjadi kelaziman dengan rumusan “secara bersama-sama” begitupula perumusan  dalam surat dakwaan penuntun umum.

JPU KPK meminta hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa dan mengadili perkara Mas’ud Yunus. Hakim, Dede Suryaman  yang memimpin sidang memutuskan melakukan sidang lanjutan Senin pekan depan.

Perlu di ketahui, isi eksepsi dari pihak Kuasa Hukum Mas’ud Yunus menyebutkan Wakil Walikota menjadi inisiator atas pertemuannya di Trawas bersama tiga mantan Pimpinan DPRD kota Mojokerto yaitu Punomo sebagai ketua DPRD Kota Mojokerto bersama Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai Wakil ketua DPRD kota Mojokerto.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler