DPRD dan Pemkot Mojokerto Sepakati Perubahan APBD Kota Mojokerto TA 2025

Mojokerto (transversalmedia) – DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, jalan Surodinawan, kecamatan Prajuritkulon. Sabtu (9/8/2025).

Tampak hadir jajaran Forkopimda kota Mojokerto, Pimpinan OPD, Camat, dan Lurah. 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan perubahan APBD kali ini salah satunya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terkait percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

“Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2025, saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto tercinta ini”, katanya.

Ning Ita juga mengapresiasi kerjasama dan sumbangan pemikiran dari DPRD, khususnya Badan Anggaran, selama proses pembahasan yang berlangsung dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi untuk menuju kebaikan, khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto”, tuturnya.

Selanjutnya, dokumen perubahan APBD ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur maksimal dalam 15 hari kerja.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan”, pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler