Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi dimulai pada Senin, 14 Juli – 31 Agustus 2025. Program ini merupakan pembebasan pajak daerah dalam memperingati HUT ke 80 kemerdekaan RI.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kota Mojokerto, Riyanto SH MSi mengatakan, pembebasan pajak meliputi ; bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas progresif, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
“Hal ini meringankan masyarakat dalam membayar pajak, yang mana pembayaran ini salah satu dukungan masyarakat terhadap pembangunan kota Mojokerto”, katanya. Senin (11/8/2025).
Dijelaskan, Pemerintah kota Mojokerto dan Samsat sudah melakukan sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB kepada ASN kota Mojokerto, di aula kantor BPKPD kota Mojokerto. Ada tambahan kebijakan kendaraan angkutan umum subsidi atau non subsidi.
“Khusus non subsidi diberikan pengenaan sama dengan yang subsidi, segera penuhi persyaratan yang ditentukan sampai dengan 31 Desember 2025”, jelasnya.
Pemerintah kota Mojokerto sudah menekankan melalui RT dan RW, agar warga Kota Mojokerto yang membeli kendaraan dari luar daerah seharusnya segera melakukan balik nama di Kota Mojokerto. Jika tidak, pajak kendaraan tersebut justru masuk ke daerah asal kendaraan, bukan ke Pemkot Mojokerto.
“Iya kami sudah melaksanakan itu, serta mengimbau kepada pegawai pada masing-masing perangkat daerah yang berdomisili di Kota Mojokerto, serta kepada tetangga tempat domisili dan masyarakat Kota Mojokerto yang mempunyai kendaraan bermotor plat nomor luar kota Mojokerto, untuk mendaftarkan (balik nama) ke wilayah Kota Mojokerto”, pungkasnya.
(Gon)