Mojokerto (transversalmedia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Mojokerto telah menggelar kegiatan rutin penertiban reklame dan bangunan. Penertiban ini menyasar ke empat titik yang diduga belum melakukan pembayaran retribusi reklame.
Salah satunya, penertiban dilakukan toko konter ‘Erafone & More’ dan SPBU Pertamina Gajah mada di jalan Gajah Mada. Kamis (25/9/2025).
Sekretaris Satpol PP kota Mojokerto, Sutikno SH dengan didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Durman Sihombing membenarkan, telah menyegel di 4 tempat reklame di beberapa lokasi lainnya.
“Terkait empat titik penertiban reklame, kita segel semuanya di sepanjang jalan Gajah Mada, jalan Pahlawan, jalan Surodinawan, dan jalan Majapahit”, ungkapnya.
Dijelaskan, pelanggaran reklame yang belum melakukan mengurus perijinan ke pihak Pemda setempat.
“Terkait reklame ini belum mengurus perijinan, sehingga beberapa kali menyampaikan langkah-langkah teguran melalui surat serta memanggil untuk dimintai keterangan, akan tetap belum hadir di kantor. Maka tindakan ini perlu dilakukan penyegelan”, jelasnya.
Menurutnya, sesuai SOP sepanjang tujuh hari dalam masa segel dari pihak pemilik usaha, berkewajiban memproses perizinannya. “Jika tidak ada ya kita tertibkan”, ungkapnya.
Selanjutnya, bagi pemilik usaha menaati peraturan maka akan dilakukan pembongkaran. “Jika dalam satu minggu, progres perijinannya belum ada, kami akan melaksanakan pembongkaran terhadap reklame tersebut karena belum memiliki surat izin mendirikan reklame. Jadi harus izin dulu setelah itu, pasang reklame”, pungkasnya.
(Gon)