DPRD Dukung Penuh Pemindahan Pusat Pemerintahan Ibukota Kabupaten Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Usulan atas gagasan Rencana pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Kecamatan Mojosari adalah sejalan dengan DPRD Kabupaten Mojokerto. 

Yang mana, usulan tersebut pernah disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh pada saat kegiatan Musrenbang Kabupaten Mojokerto tahun 2025 yang lalu, atas rencana pembangunan untuk tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Mojokerto.  

Hal ini diucapkan, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, atas dukungannya terhadap langkah strategis untuk kebaikan warga demi meningkat pelayanan masyarakat Kabupaten Mojokerto.  

“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempertegas identitas wilayah kabupaten yang selama ini pusat pemerintahannya masih berada di wilayah administrasi Kota Mojokerto”, katanya saat memberi sambutan ini dalam acara Konsultasi Publik yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan akademisi. Selasa (3/2/2026). 

Ayni Zuroh menyoroti, rencana pemindahan ini bukanlah wacana baru, melainkan amanat yang sudah ada sejak tahun 1992 namun terus mengalami kendala dalam realisasinya. 

“Di bawah kepemimpinan saat ini, cita-cita yang sudah tertunda selama puluhan tahun tersebut dapat segera terwujud. Fokus utama dari pemindahan ini adalah untuk menciptakan efisiensi birokrasi dan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat secara lebih merata’, jelasnya. 

Berdasarkan hasil studi kelayakan (Feasibility Study) yang dilakukan oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Kecamatan Mojosari menempati urutan pertama sebagai lokasi calon ibu kota terpilih, mengungguli Kecamatan Kutorejo dan Puri. 

Pentingnya mengikuti hasil kajian ilmiah tersebut untuk memastikan titik lokasi yang paling optimal. Ia menyatakan bahwa skor tertinggi mencerminkan bahwa Mojosari adalah titik terbaik dari berbagai elemen teknis dan strategis. 

“Saya ingin semua anggota DPRD ini sudah sepakat. Kami tidak menghambat, namun kami harus memastikan semua tahapan sesuai dengan undang-undang yang berlaku supaya tidak gagal lagi seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya,” ujar Ayni Zuroh dengan tegas. 

Tujuan utama dari perpindahan ini, menurut Ayni, bermuara pada dua hal: peningkatan kinerja pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

“Dengan memusatkan kantor-kantor pemerintahan dalam satu lokasi yang strategis, koordinasi antarinstansi diharapkan menjadi lebih cepat dan terpadu. Hal ini dianggap sebagai kunci utama dalam mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Mojokerto secara keseluruhan pada masa mendatang”, ucapnya. 

Meskipun mendukung penuh, Ketua DPRD juga mengingatkan bahwa proses ini merupakan perjalanan panjang yang membutuhkan ketelitian tinggi, mulai dari perencanaan hingga penyusunan road map pelaksanaan. Ia meminta Bupati untuk segera menugaskan pejabat terkait guna menindaklanjuti rekomendasi dari tim ahli. 

“Ayo dihitung dengan jeli, kita rencanakan dan buat komitmen besarnya supaya kita tahu kapan ini akan selesai seluruhnya,” tambahnya mengingatkan pentingnya transparansi waktu pengerjaan. 

Ayni Zuroh mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, akademisi, hingga masyarakat sipil, untuk berkolaborasi mengawal proses pemindahan ibu kota ini. 

Ia meyakini bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi Kabupaten Mojokerto untuk memiliki pusat pemerintahan sendiri. Semangat kolaboratif ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat di bumi Majapahit tersebut.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler