Kota Lubuk Linggau Studi Banding Pemanfaatan Rumija untuk PAD Kota Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto berhasil mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) sebagai lokasi penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi menarik perhatian pemerintah daerah lain. 

Hal ini menjadi acuan jadi tempat belajar bagi daerah kota di wilayah Indonesia. Salah satunya Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang melakukan studi benchmarking ke Kota Mojokerto. 

Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat, beserta rombongan OPD Pemerintah Kota Lubuk Linggau disambut oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di Balai Kota Mojokerto. Rabu (5/8/2026). 

Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita ini, menjelaskan, optimalisasi PAD dari pemanfaatan Rumija baru menjadi fokus utama pada periode kepemimpinannya yang kedua. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah mampu menghadirkan skema creative financing dan innovative financing untuk memperkuat kemandirian fiskal.

“Potensi ini sebenarnya sudah ada sejak periode pertama, tetapi belum kami optimalkan. Memasuki tahun 2025, ketika ada arahan mengenai creative financing, innovative financing, peningkatan PAD, dan adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), kami sepakat untuk bergerak cepat mengoptimalkan potensi tersebut”, katanya. 

Ia menuturkan bahwa proses penataan pemanfaatan Rumija tidak berjalan mudah. Pemerintah Kota Mojokerto harus menguatkan komitmen dan membangun sinergi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum,.

“Dalam prosesnya kami melakukan penyegelan terhadap provider dan meminta dukungan dari aparat. Alhamdulillah, dari potensi pendapatan sebesar Rp 27,2 miliar, saat ini sekitar Rp 17 miliar telah berhasil masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pendataan dan appraisal terhadap 25 vendor yang beroperasi di kota Mojokerto, potensi pendapatan dari sewa pemanfaatan RUMIJA sekitar tahun 2030 mencapai Rp. 27.266.677.500. Hingga saat ini, Pemerintah kota Mojokerto telah menerima pembayaran sewa sebesar Rp. 17.385.231.059 sehingga masih terdapat potensi PAD yang dapat dioptimalkan sebesar Rp. 9.881.446.441.

Sementara terpisah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKPD) kota Mojokerto, terkait PAD dari pemanfaatan Rumija oleh provider (perusahaan telekomunikasi/utilitas) berfokus pada optimalisasi penerimaan daerah, pendataan, penagihan, serta pengawasan atas sewa atau retribusi penempatan infrastruktur seperti tiang dan kabel fiber optic (FO).

“Pekerjaan ini merupakan kolaborasi dengan pihak terkait, salah satunya DPUPR Perkim dan DPM PTSP guna memastikan objek yang ditarik retribusinya telah memiliki izin resmi”, kata Kepala BPKPD kota Mojokerto,  Dwi Purwoko S.H., M.M.

(Gon) 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler